SENTANI -Kasus penipuan yang diduga dilakukan Ketua DPRD Kabupaten Jayapura inisial KH yang dilaporkan inisial DIA (52) salah satu pengusaha di Kota Jayapura masih terus berjalan. Walaupun saat ini prosesnya masih ditangguhkan karena KH sebagai salah satu peserta Pemilu Legislatif Kabupaten Jayapura dan sudah Terdaftar Calon Tetap (DCT) KPU Kabupaten Jayapura, sehingga ditangguhkan dulu kasusnya dan selesai Pemilu akan dilanjutkan kembali.
Walaupun demikian, saat ini juga sudah ada lagi satu korban yang melaporkan dan merasa dirugikan namun masih dilakukan penyelidikan berapa besar kerugian materilnya . Kasusnya sama dijanjikan proyek dan saat ini KH statusnya masih menjadi saksi
Terkait hal itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jayapura, AKP Sugarda A B Trenggoro membenarkan. Penangguhan tersebut sesuai dengan Surat Telegram (ST) yang dikeluarkan Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penundaan sementara proses hukum yang melibatkan peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024.
“Jadi aturan tersebut terlampir dalam Surat Telegram dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023 mengenai penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024,” ungkapnya, Rabu (13/12) kemarin.
Di tempat terpisah, Sekretaris KPU Kabupaten Jayapura Johny F Saman mengakui, KH sudah ditetapkan sebagai DCT sehingga KH masih punya hak politiknya tidak serta merta di cabut. Tapi nanti selesai proses Pemilu Legislatif dilanjutkan kembali prosesnya.
Menurutnya, kasus seperti ini juga bisa dialami Calon Bupati, Calon Gubernur dan Calon Wali Kota karena sudah DCT Pemilu, maka masih bisa mengikuti Pemilu karena mereka juga punya hak politik. Tapi setelah Pemilu baru dilanjutkan proses hukumnya.(dil/ary)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos