Wednesday, August 20, 2025
22.6 C
Jayapura

Kasus KH Ditangguhkan, Selesai Pemilu Legislatif Dilanjutkan

SENTANI -Kasus penipuan yang diduga dilakukan Ketua DPRD Kabupaten Jayapura inisial KH yang dilaporkan inisial DIA (52) salah satu pengusaha di Kota Jayapura masih terus berjalan. Walaupun saat ini prosesnya masih ditangguhkan karena KH sebagai salah satu peserta Pemilu Legislatif Kabupaten Jayapura dan sudah Terdaftar Calon Tetap (DCT) KPU Kabupaten Jayapura, sehingga ditangguhkan dulu kasusnya dan selesai Pemilu akan dilanjutkan kembali.

Walaupun demikian, saat ini juga sudah ada lagi satu korban yang melaporkan dan merasa dirugikan namun masih dilakukan penyelidikan berapa besar kerugian materilnya . Kasusnya sama dijanjikan proyek dan saat ini KH statusnya masih menjadi saksi

Terkait hal itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jayapura, AKP Sugarda A B Trenggoro membenarkan. Penangguhan tersebut sesuai dengan Surat Telegram (ST) yang dikeluarkan Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penundaan sementara proses hukum yang melibatkan peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Baca Juga :  Bawaslu Komitmen Awasi Semua Tahapan Pemilu

“Jadi aturan tersebut terlampir dalam Surat Telegram dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023 mengenai penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024,” ungkapnya, Rabu (13/12) kemarin.

Di tempat terpisah, Sekretaris KPU Kabupaten Jayapura Johny F Saman mengakui, KH sudah ditetapkan sebagai DCT sehingga KH masih punya hak politiknya tidak serta merta di cabut. Tapi nanti selesai proses Pemilu Legislatif  dilanjutkan kembali prosesnya.

Menurutnya, kasus seperti ini juga bisa dialami Calon Bupati, Calon Gubernur dan Calon Wali Kota karena sudah DCT Pemilu,  maka masih bisa mengikuti Pemilu karena mereka juga punya hak politik. Tapi setelah Pemilu baru dilanjutkan proses hukumnya.(dil/ary)

Baca Juga :  Pemkab Tidak akan Bayar Ulang Tanah di BTN Pemda

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

SENTANI -Kasus penipuan yang diduga dilakukan Ketua DPRD Kabupaten Jayapura inisial KH yang dilaporkan inisial DIA (52) salah satu pengusaha di Kota Jayapura masih terus berjalan. Walaupun saat ini prosesnya masih ditangguhkan karena KH sebagai salah satu peserta Pemilu Legislatif Kabupaten Jayapura dan sudah Terdaftar Calon Tetap (DCT) KPU Kabupaten Jayapura, sehingga ditangguhkan dulu kasusnya dan selesai Pemilu akan dilanjutkan kembali.

Walaupun demikian, saat ini juga sudah ada lagi satu korban yang melaporkan dan merasa dirugikan namun masih dilakukan penyelidikan berapa besar kerugian materilnya . Kasusnya sama dijanjikan proyek dan saat ini KH statusnya masih menjadi saksi

Terkait hal itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jayapura, AKP Sugarda A B Trenggoro membenarkan. Penangguhan tersebut sesuai dengan Surat Telegram (ST) yang dikeluarkan Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penundaan sementara proses hukum yang melibatkan peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Baca Juga :  Gencarkan Perekaman KTP Elektronik di Sekolah

“Jadi aturan tersebut terlampir dalam Surat Telegram dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023 mengenai penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024,” ungkapnya, Rabu (13/12) kemarin.

Di tempat terpisah, Sekretaris KPU Kabupaten Jayapura Johny F Saman mengakui, KH sudah ditetapkan sebagai DCT sehingga KH masih punya hak politiknya tidak serta merta di cabut. Tapi nanti selesai proses Pemilu Legislatif  dilanjutkan kembali prosesnya.

Menurutnya, kasus seperti ini juga bisa dialami Calon Bupati, Calon Gubernur dan Calon Wali Kota karena sudah DCT Pemilu,  maka masih bisa mengikuti Pemilu karena mereka juga punya hak politik. Tapi setelah Pemilu baru dilanjutkan proses hukumnya.(dil/ary)

Baca Juga :  Bawaslu Komitmen Awasi Semua Tahapan Pemilu

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya