Lima Penjual Miras Ditangkap

Polisi Juga Amankan Puluhan Botol Miras 

SENTANI- Polisi kembali mengamankan dan menangkap 5 orang pelaku penjual Minuman Keras (Miras) di Kota Sentani. Sebelumnya seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) diamankan karena kedaptan menjual Miras secara ilegal.

Kapolresta Jayapura AKBP Fredrickus Maclarimboen  mengatakan, penangkapan terhadap 5 orang penjual Miras itu dilakukan dalam upaya memberikan rasa aman kepada masyarakat saat berlangsungnya Peparnas XVI Papua 2021.

“Polres Jayapura dan jajaran melaksanakan cipta kondisi dan telah berhasil mengamankan 5 orang penjual Miras,”kata AKBP Maclarimboen, sebagaimana dikutip dari release yang diterima media ini, Sabtu (12/11).

Dia menjelaskan, dalam razia tersebut para penjual Miras masing-masing berinisial   MS (22), AP (21), RC (35), BR (36), BM (26), diamankan di tempat berbeda.

Baca Juga :  Tak Kunjung Dibuka, Tenaga Medis Puskesmas Komba Digeser ke Puskesmas Sentani

“Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Hawa Cartensz 2021, yang bertujuan menciptakan rasa aman saat pelaksanaan Peparnas XVI Papua 2021,” ungkapnya.

Lanjut dia, penangkapan kelima tersangka tersebut dimulai dari MS (22) yang ditangkap pada 9 November.  Di mana dia diamankan beserta barang bukti 7 botol Miras berbagai jenis. Kemudian, AP (21) diamankan beserta barang bukti 5 botol Miras berbagai jenis, sedangkan pada 10 November RC (35)diamankan beserta barang bukti 14 botol Miras berbagai jenis, BR (36) diamankan beserta barang bukti 9 botol Miras berbagai jenis, BM (26) diamankan beserta barang bukti 8 botol Miras berbagai jenis.

“Saya mengimbau dengan tegas kepada para penjualan Miras ilegal di wilayah hukum Polres Jayapura, apabila tidak ingin dipidana sesuai hukum yang berlaku, maka mulai dari sekarang berhenti menjual Miras,”tambahnya.

Baca Juga :  Di Kabupaten Jayapura, Warga Positif TBC Capai 1630 Orang

Kelima 5 orang pelaku ini akan diadili dalam perkara tindak pidana ringan dengan cara pemeriksaan cepat oleh Pengadilan Negeri Jayapura.(roy/tho)

Polisi Juga Amankan Puluhan Botol Miras 

SENTANI- Polisi kembali mengamankan dan menangkap 5 orang pelaku penjual Minuman Keras (Miras) di Kota Sentani. Sebelumnya seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) diamankan karena kedaptan menjual Miras secara ilegal.

Kapolresta Jayapura AKBP Fredrickus Maclarimboen  mengatakan, penangkapan terhadap 5 orang penjual Miras itu dilakukan dalam upaya memberikan rasa aman kepada masyarakat saat berlangsungnya Peparnas XVI Papua 2021.

“Polres Jayapura dan jajaran melaksanakan cipta kondisi dan telah berhasil mengamankan 5 orang penjual Miras,”kata AKBP Maclarimboen, sebagaimana dikutip dari release yang diterima media ini, Sabtu (12/11).

Dia menjelaskan, dalam razia tersebut para penjual Miras masing-masing berinisial   MS (22), AP (21), RC (35), BR (36), BM (26), diamankan di tempat berbeda.

Baca Juga :  Keluhan Pansel DPRK Soal Seleksi Anggota DPRK Belum Direspon Pemkab Jayapura

“Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Hawa Cartensz 2021, yang bertujuan menciptakan rasa aman saat pelaksanaan Peparnas XVI Papua 2021,” ungkapnya.

Lanjut dia, penangkapan kelima tersangka tersebut dimulai dari MS (22) yang ditangkap pada 9 November.  Di mana dia diamankan beserta barang bukti 7 botol Miras berbagai jenis. Kemudian, AP (21) diamankan beserta barang bukti 5 botol Miras berbagai jenis, sedangkan pada 10 November RC (35)diamankan beserta barang bukti 14 botol Miras berbagai jenis, BR (36) diamankan beserta barang bukti 9 botol Miras berbagai jenis, BM (26) diamankan beserta barang bukti 8 botol Miras berbagai jenis.

“Saya mengimbau dengan tegas kepada para penjualan Miras ilegal di wilayah hukum Polres Jayapura, apabila tidak ingin dipidana sesuai hukum yang berlaku, maka mulai dari sekarang berhenti menjual Miras,”tambahnya.

Baca Juga :  Selesaikan Rumah Bantuan, Kontraktor Diberi Waktu Sebulan

Kelima 5 orang pelaku ini akan diadili dalam perkara tindak pidana ringan dengan cara pemeriksaan cepat oleh Pengadilan Negeri Jayapura.(roy/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya