Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

Pemerintah Belum Putuskan, Tarif Angkot Sudah Naik

SENTANI- Kepala Dinas Perhubungan kabupaten Jayapura,  Alfons Awoitauw mengatakan, pemerintah belum mengumumkan secara resmi besaran ketentuan tarif angkutan kota maupun angkutan pedesaan yang berlaku di wilayah Kabupaten Jayapura,  pasca naiknya harga BBM yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat beberapa waktu lalu.

“Ini kan kewenangan provinsi, baru dihitung tarif atas dan batas bawahnya, hari ini rapat baru nanti dilaporkan untuk ditetapkan,” ujar Alfons Awoitauw, Rabu (14/9).

Dikatakan, seperti biasa kenaikan tarif angkutan kota maupun angkutan pedesaan yang berlaku sejauh ini selalu mendahului keputusan pemerintah.  Karena hal itu disebabkan pihak pengelola jasa angkutan langsung memutuskan besaran tarif angkutan pasca kenaikan harga BBM yang diberlakukan oleh pemerintah.

Baca Juga :  Korban Banjir Diperkirakan Terus Bertambah

” Kita lihat kenaikan tarif terjadi sebelum kita tetapkan dan itu biasanya naik sekitar 30 sampai 50% ,” ujarnya.

Oleh rena itu pihaknya akan segera merilis atau mempublikasikan keputusan pemerintah terkait besaran kenaikan tarif harga jasa angkutan transportasi darat,  baik di kota maupun antar kampung yang ada di wilayah kabupaten Jayapura sesuai dengan ketetapan dari Dinas Perhubungan Provinsi Papua.

Sementara itu Bupati Jayapura,  Mathius Awoitauw berharap, masyarakat menyesuaikan fenomena kenaikan BBM yang ada di Papua secara khusus di Kabupaten Jayapura sesuai dengan tingkat kemahalan daerah.” Saya pikir kita taat saja dengan aturan yang ada, “ujarnya.

Mengenai besaran kenaikan tarif angkutan transportasi juga harus disesuaikan dengan ketentuan, meskipun sampai saat ini pemerintah belum menetapkan nilai besaran tarif untuk jasa angkutan transportasi darat. (roy/ary)

Baca Juga :  Diduga Dipicu Begal, Polisi dan Warga Bentrok

SENTANI- Kepala Dinas Perhubungan kabupaten Jayapura,  Alfons Awoitauw mengatakan, pemerintah belum mengumumkan secara resmi besaran ketentuan tarif angkutan kota maupun angkutan pedesaan yang berlaku di wilayah Kabupaten Jayapura,  pasca naiknya harga BBM yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat beberapa waktu lalu.

“Ini kan kewenangan provinsi, baru dihitung tarif atas dan batas bawahnya, hari ini rapat baru nanti dilaporkan untuk ditetapkan,” ujar Alfons Awoitauw, Rabu (14/9).

Dikatakan, seperti biasa kenaikan tarif angkutan kota maupun angkutan pedesaan yang berlaku sejauh ini selalu mendahului keputusan pemerintah.  Karena hal itu disebabkan pihak pengelola jasa angkutan langsung memutuskan besaran tarif angkutan pasca kenaikan harga BBM yang diberlakukan oleh pemerintah.

Baca Juga :  Dana Otsus Distrik Bisa untuk Tingkatkan Kesejahteraan Kampung

” Kita lihat kenaikan tarif terjadi sebelum kita tetapkan dan itu biasanya naik sekitar 30 sampai 50% ,” ujarnya.

Oleh rena itu pihaknya akan segera merilis atau mempublikasikan keputusan pemerintah terkait besaran kenaikan tarif harga jasa angkutan transportasi darat,  baik di kota maupun antar kampung yang ada di wilayah kabupaten Jayapura sesuai dengan ketetapan dari Dinas Perhubungan Provinsi Papua.

Sementara itu Bupati Jayapura,  Mathius Awoitauw berharap, masyarakat menyesuaikan fenomena kenaikan BBM yang ada di Papua secara khusus di Kabupaten Jayapura sesuai dengan tingkat kemahalan daerah.” Saya pikir kita taat saja dengan aturan yang ada, “ujarnya.

Mengenai besaran kenaikan tarif angkutan transportasi juga harus disesuaikan dengan ketentuan, meskipun sampai saat ini pemerintah belum menetapkan nilai besaran tarif untuk jasa angkutan transportasi darat. (roy/ary)

Baca Juga :  Sesalkan Pengangkatan Pj Bupati Bila Tak Sesuai Harapan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya