Friday, March 29, 2024
26.7 C
Jayapura

Warga Diimbau Patuhi Pembatasan Aktivitas

SENTANI- Hari ini, Rabu (14/6) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura mulai memberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat hingga pukul 18.00 WIT atau jam 6 sore. Pembatasan aktivitas ini tidak terlepas dari melonjaknya kasus Covid-19 di Bumi Kenambai Umbai.

Selama dua hari, Pemkab Jayapura bersama Tim Covid-19 Kabupaten Jayapura melakukan sosialisasi terkait pembatasan aktivitas di Kabupaten Jayapura. Oleh karena itu, pada hari ini (kemarin-red) mulai diberlakukan pembatasan seluruh aktivitas masyarakat.

Pembatasan aktivitas masyarakat ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Jayapura dalam mencegah, mengendalikan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Jayapura yang akhir-akhir ini mengalami peningkatan di beberapa wilayah di Kabupaten Jayapura. 

Dari data yang dihimpun Cenderawasih Pos, ada tiga distrik yang dinyatakan zona merah penyebaran Covid-19. Ketiga distrik tersebut yaitu Distrik Sentani Kota, Distrik Sentani Timur dan Distrik Waibu. 

Baca Juga :  ODP Meningkat, Satu PDP Dirujuk ke RSUD Abepura

Dari pantauan Cenderawasih Pos, sekitar pukul 17.30 WIT, warga masih terlihat ramai dan beraktivitas serta berjualan di pinggir jalan Pasar Lama Sentani. Aktivitas perdagangan di areal tersebut juga berjalan seperti biasa, meskipun ada beberapa yang sudah mulai menutup usaha mereka. 

Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH mengatakan, pihaknya  tetap melakukan upaya preventif kepada masyarakat, terkait pembatasan waktu yang telah disepakati bersama yaitu sampai pukul 18.00 WIT. 

“Kita tetap preventif, sehingga bagi yang belum dan masih buka dan beraktivitas diimbau untuk tutup,”katanya. 

Soal sanksi sendiri, kata Fredrickus, pihaknya akan menyerahkan kepada Satpol PP Kabupaten Jayapura, untuk menegakan aturan sesuai dengan peraturan yang sudah disepakati.

Baca Juga :  DPU Rancang Penataan Kawasan Kota Seluas 68 Hektar

“Nanti sanksi administrasi kita kembalikan ke Pol PP. Kita di sini membackup saja kebijakan bapak Bupati, terkait pembatasan waktu operasional di Kabupaten Jayapura,” ujarnya. (bet/tho)

SENTANI- Hari ini, Rabu (14/6) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura mulai memberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat hingga pukul 18.00 WIT atau jam 6 sore. Pembatasan aktivitas ini tidak terlepas dari melonjaknya kasus Covid-19 di Bumi Kenambai Umbai.

Selama dua hari, Pemkab Jayapura bersama Tim Covid-19 Kabupaten Jayapura melakukan sosialisasi terkait pembatasan aktivitas di Kabupaten Jayapura. Oleh karena itu, pada hari ini (kemarin-red) mulai diberlakukan pembatasan seluruh aktivitas masyarakat.

Pembatasan aktivitas masyarakat ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Jayapura dalam mencegah, mengendalikan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Jayapura yang akhir-akhir ini mengalami peningkatan di beberapa wilayah di Kabupaten Jayapura. 

Dari data yang dihimpun Cenderawasih Pos, ada tiga distrik yang dinyatakan zona merah penyebaran Covid-19. Ketiga distrik tersebut yaitu Distrik Sentani Kota, Distrik Sentani Timur dan Distrik Waibu. 

Baca Juga :  Di Pasar Baru, Empat Pengedar Sabu Diringkus

Dari pantauan Cenderawasih Pos, sekitar pukul 17.30 WIT, warga masih terlihat ramai dan beraktivitas serta berjualan di pinggir jalan Pasar Lama Sentani. Aktivitas perdagangan di areal tersebut juga berjalan seperti biasa, meskipun ada beberapa yang sudah mulai menutup usaha mereka. 

Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH mengatakan, pihaknya  tetap melakukan upaya preventif kepada masyarakat, terkait pembatasan waktu yang telah disepakati bersama yaitu sampai pukul 18.00 WIT. 

“Kita tetap preventif, sehingga bagi yang belum dan masih buka dan beraktivitas diimbau untuk tutup,”katanya. 

Soal sanksi sendiri, kata Fredrickus, pihaknya akan menyerahkan kepada Satpol PP Kabupaten Jayapura, untuk menegakan aturan sesuai dengan peraturan yang sudah disepakati.

Baca Juga :  Hasil Labfor Kebakaran Kompleks Kantor Bupati Keluar, ini Penjelasan Kapolres

“Nanti sanksi administrasi kita kembalikan ke Pol PP. Kita di sini membackup saja kebijakan bapak Bupati, terkait pembatasan waktu operasional di Kabupaten Jayapura,” ujarnya. (bet/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya