Friday, April 26, 2024
24.7 C
Jayapura

Pejabat Wajib Kembalikan Aset Negara

SENTANI- Kabupaten Jayapura telah dijadikan sebagai partai project oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia,  terkait pencegahan tindakan korupsi terutama aset pemerintah yang bisa saja dilakukan oleh pejabat daerah.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jayapura, Subhan mengatakan, sebagai bentuk kerjasama dalam hal tindakan pencegahan, KPK dan Pemkab Jayapura telah mewajibkan seluruh pejabat daerah Kabupaten Jayapura yang menggunakan aset pemerintah seperti kendaraan dinas untuk menempelkan stiker khusus yang bertuliskan “Saya Komitmen Kembalikan Aset Negara,  Kerjasama Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia bersama Pemerintah Kabupaten Jayapura”.

Jadi ini rananya dari KPK mewajibkan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah dan pejabat lainnya yang menggunakan aset pemerintah untuk memasang stiker khusus pada mobil tersebut

Baca Juga :  Tugas 4 Bulan, Kinerja Pj Bupati Dievaluasi Mendagri

Dia mengatakan, tujuannya adalah sebagai bentuk pesan moral kepada setiap pejabat yang menggunakan aset pemerintah.  Itu juga sebagai bentuk peringatan kepada pengguna aset tersebut agar apabila sudah selesai masa tugas segera mengembalikan apa yang menjadi aset negara.

”Ini masih pakai stiker satu atau dua minggu kedepan akan dibuat semacam KIR di situ,  dispoit. Itu melekat bahwa ini kendaraan dinas kita tidak boleh bawa,” ujarnya di lapangan apel Kantor Bupati Jayapura, Senin (14/2)  kemarin.

Ditambahkan, untuk tahap pertama,  kepala dinas di masing-masing organisasi perangkat daerah yang akan menjadi contoh dan selanjutnya nanti pejabat lain yang juga menggunakan aset pemerintah juga wajib memasang tulisan itu pada kendaraan dinas yang dipakai. (roy/ary)

Baca Juga :  BNNK Jayapura Hadirkan 2 Tersangka

SENTANI- Kabupaten Jayapura telah dijadikan sebagai partai project oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia,  terkait pencegahan tindakan korupsi terutama aset pemerintah yang bisa saja dilakukan oleh pejabat daerah.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jayapura, Subhan mengatakan, sebagai bentuk kerjasama dalam hal tindakan pencegahan, KPK dan Pemkab Jayapura telah mewajibkan seluruh pejabat daerah Kabupaten Jayapura yang menggunakan aset pemerintah seperti kendaraan dinas untuk menempelkan stiker khusus yang bertuliskan “Saya Komitmen Kembalikan Aset Negara,  Kerjasama Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia bersama Pemerintah Kabupaten Jayapura”.

Jadi ini rananya dari KPK mewajibkan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah dan pejabat lainnya yang menggunakan aset pemerintah untuk memasang stiker khusus pada mobil tersebut

Baca Juga :  Triwarno: Budidaya Ikan Lele Harus Terus Dikembangkan

Dia mengatakan, tujuannya adalah sebagai bentuk pesan moral kepada setiap pejabat yang menggunakan aset pemerintah.  Itu juga sebagai bentuk peringatan kepada pengguna aset tersebut agar apabila sudah selesai masa tugas segera mengembalikan apa yang menjadi aset negara.

”Ini masih pakai stiker satu atau dua minggu kedepan akan dibuat semacam KIR di situ,  dispoit. Itu melekat bahwa ini kendaraan dinas kita tidak boleh bawa,” ujarnya di lapangan apel Kantor Bupati Jayapura, Senin (14/2)  kemarin.

Ditambahkan, untuk tahap pertama,  kepala dinas di masing-masing organisasi perangkat daerah yang akan menjadi contoh dan selanjutnya nanti pejabat lain yang juga menggunakan aset pemerintah juga wajib memasang tulisan itu pada kendaraan dinas yang dipakai. (roy/ary)

Baca Juga :  Dapat Subsidi Pemerintah Pusat, 2 Kapal Segera Beroperasi

Berita Terbaru

Artikel Lainnya