Friday, April 26, 2024
31.7 C
Jayapura

Polisi Tolak Aksi Longmarch

Siap Turunkan 300 Personel di Back Up Anggota TNI

SENTANI- Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus Maclariboen mengatakannya,  pihaknya dengan tegas menolak rencana kelompok masyarakat tertentu yang akan melakukan aksi longmarch terkait penolakan daerah otonomi baru (DOB) dan undang-undang Otsus Jilid 2 Papua. “Sikap Polres sama saja dengan yang sebelum-sebelumnya (menolak),” kata AKBP Fredrickus Maclariboen, Rabu (13/7).

Dia mengakui,  terkait dengan rencana demo ini sudah ada mengajukan surat pemberitahuan kepada pihak Polres Jayapura,  namun pihaknya sudah memastikan akan dengan tegas menolak pengajuan permohonan demo ataupun longmarch di Sentani Kabupaten Jayapura itu.

  Namun demikian pihaknya juga akan menurunkan sekitar 300 personel polisi di back up dengan anggota TNI yang ada di Kabupaten Jayapura untuk mengamankan situasi di Kabupaten Jayapura khususnya di Kota Sentani pada 14 Juli 2022.

Baca Juga :  Banyak Serpihan Gerabah di Situs Khulutiyauw

“Untuk aksi ini kami mengimbau untuk tidak melakukan demo atau kegiatan longmarch, “ujarnya.

Menurutnya,  apabila masyarakat menolak undang-undang otsus Papua dan juga DOB, perlu melakukan upaya-upaya melalui  judicial review  di Mahkamah Konstitusi. Dia juga meminta agar kelompok yang akan melakukan aksi demonstrasi ini supaya menghargai keberadaan masyarakat lain yang ada di Kabupaten Jayapura,   terutama masyarakat yang tetap ingin melaksanakan aktivitas dengan suasana yang aman dan tertib, sehingga mereka tidak terganggu dengan aksi-aksi terkait dengan pro dan kontra dari sebuah kebijakan.”Tolong hargai masyarakat yang lain,”ujarnya.

Dia menambahkan,  ada beberapa hal yang menjadi dasar pertimbangan polisi untuk tidak memberi izin terhadap upaya atau rencana aksi demonstrasi dan longmarch yang akan dilaksanakan oleh kelompok masyarakat tersebut.  Di mana ada beberapa item yang menurutnya tidak memenuhi syarat formil dan materil.  “Kita lihat di pamflet- pamflet yang sudah beredar itu  minta referendum.  Tentunya ini sudah bertentangan dengan konstitusi,”tandasnya.(roy)

Baca Juga :  Cairkan Dana Desa, KPK Wajib Tanda Tangani Pakta Integritas

Siap Turunkan 300 Personel di Back Up Anggota TNI

SENTANI- Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus Maclariboen mengatakannya,  pihaknya dengan tegas menolak rencana kelompok masyarakat tertentu yang akan melakukan aksi longmarch terkait penolakan daerah otonomi baru (DOB) dan undang-undang Otsus Jilid 2 Papua. “Sikap Polres sama saja dengan yang sebelum-sebelumnya (menolak),” kata AKBP Fredrickus Maclariboen, Rabu (13/7).

Dia mengakui,  terkait dengan rencana demo ini sudah ada mengajukan surat pemberitahuan kepada pihak Polres Jayapura,  namun pihaknya sudah memastikan akan dengan tegas menolak pengajuan permohonan demo ataupun longmarch di Sentani Kabupaten Jayapura itu.

  Namun demikian pihaknya juga akan menurunkan sekitar 300 personel polisi di back up dengan anggota TNI yang ada di Kabupaten Jayapura untuk mengamankan situasi di Kabupaten Jayapura khususnya di Kota Sentani pada 14 Juli 2022.

Baca Juga :  DWP Berperan Penting Tingkatkan Kinerja ASN

“Untuk aksi ini kami mengimbau untuk tidak melakukan demo atau kegiatan longmarch, “ujarnya.

Menurutnya,  apabila masyarakat menolak undang-undang otsus Papua dan juga DOB, perlu melakukan upaya-upaya melalui  judicial review  di Mahkamah Konstitusi. Dia juga meminta agar kelompok yang akan melakukan aksi demonstrasi ini supaya menghargai keberadaan masyarakat lain yang ada di Kabupaten Jayapura,   terutama masyarakat yang tetap ingin melaksanakan aktivitas dengan suasana yang aman dan tertib, sehingga mereka tidak terganggu dengan aksi-aksi terkait dengan pro dan kontra dari sebuah kebijakan.”Tolong hargai masyarakat yang lain,”ujarnya.

Dia menambahkan,  ada beberapa hal yang menjadi dasar pertimbangan polisi untuk tidak memberi izin terhadap upaya atau rencana aksi demonstrasi dan longmarch yang akan dilaksanakan oleh kelompok masyarakat tersebut.  Di mana ada beberapa item yang menurutnya tidak memenuhi syarat formil dan materil.  “Kita lihat di pamflet- pamflet yang sudah beredar itu  minta referendum.  Tentunya ini sudah bertentangan dengan konstitusi,”tandasnya.(roy)

Baca Juga :  PSHT Berdampak Positif Bagi Generasi Muda Mamberamo Tengah

Berita Terbaru

Artikel Lainnya