SENTANI -Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara ASN dilingkungan Pemkab Jayapura dan tenaga kontrak maupun honorer untuk tidak mengkonsumsi minuman keras atau alkohol saat jam kerja dan berada di lingkungan halaman Kantor Pemkab Jayapura di Gunung Merah Sentani.
Jika ada oknum pegawai yang masih melakukan hal ini dan ada buktinya tetap ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Saya tegaskan, dalam bekerja ASN maupun pegawai kontrak dan honorer tidak boleh ada yang mengkonsumsi miras apalagi di konsumsi di komplek perkantoran Bupati Jayapura, jika ada yang melakukan dan terbukti tetap diproses sesuai aturan yang berlaku,”ungkapnya kepada wartawan, baru baru ini setelah mendengar informasi adanya oknum ASN yang dipengaruhi Miras dan ikut upacara bendera di peringatan Hari Korpri di lingkungan Pemkab Jayapura.
Triwarno menegaskan, sebagai abdi negara dan pelayanan masyarakat tentunya seorang ASN harus menjadi contoh teladan yang baik, jangan malah melakukan hal yang tidak baik dengan mengkonsumsi Miras lalu masuk kerja, karena hal ini bisa membuat citra kerja ASN di lingkungan Pemkab Jayapura jelek gara-gara dilakukan hanya satu oknum saja.
Oleh karena itu, ia meminta kepada seluruh pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Jayapura terus memberikan edukasi kepada semua pegawai untuk tidak mengkonsumsi Miras saat masih kerja, apalagi berada di komplek perkantoran Bupati Jayapura , akan diberikan sanksi berat. Pasalnya, bisa berdampak pada penilaian masyarakat dan merusak citra pegawai di lingkungan Pemkab Jayapura.
“Jika ada oknum ASN mengkonsumsi Miras dan dia masih bekerja tentu bisa menggangu aktivitas di lingkungan kantornya, terlebih jika ia memberikan pelayanan kepada publik tentu sangat disayangkan dan bisa menimbulkan hal yang tidak diinginkan. Oleh karena itu, saya minta kepada pimpinan OPD selalu mengawasi kinerja semua pegawai,”jelasnya.(dil/ary)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.comÂ
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos