Friday, March 29, 2024
26.7 C
Jayapura

Istri Miras, Suami Aniya Hingga Meninggal Dunia

Kapolres Jayapura,AKBP Viktor Mackbon ketika menunjukan barang bukti penganiayaan berat, di Mapolres Jayapura, Selasa (12/1). ( FOTO: Robert Mboik Cepos)

SENTANI- Kasus penganiayaan berat kembali terjadi di Sentani tepatnya di kampung, Nendali Distrik Sentani. Belum diketahui pasti motif dari penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya korban YK (27).

 Namun Polisi menyebut, kasus penganiayaan yang berbuntut meninggalnya korban lantaran pelaku berinisial DET (24), Sakit hati ketika melihat istrinya sedang mengkonsumsi minuman keras bersama teman-temannya.

“Awalnya kami menerima laporan dari masyarakat pagi (Senin 12/01), bahwa telah ditemukan salah seorang jenasah berjenis kelamin wanita, setelah kami olah TKP dan memeriksa para saksi ternyata korban bernisial YK (27),” jelas AKBP Victor mackbon dalam keterangan pers di Mapolres Jayapura Selasa (12/1).

Berdasarkan kronologi hasil dari pemeriksaan awal terhadap diduga  pelaku DET (24), awalnya siang hari korban meminta ijin untuk pergi membersihkan makam orang tuanya yang berada di Doyo Baru. Namun sampai dengan malam hari korban tidak kunjung pulang sehingga dicari oleh pelaku. 

Baca Juga :  Pergeseran Bukan Penambahan

Kemudian pelaku mendapati korban saat itu sedang kumpul – kumpul dengan teman – temannya sedang mengkonsumsi miras. Melihat hal tersebut pelaku langsung menganiaya korban disepanjang jalan. Tidak sampai disitu saja, saat tiba di rumah pelaku juga masih menganiaya korban kali ini dengan menggunakan kayu, kursi rotan dan gunting yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Lanjut mantan Kapolres Mimika itu, berdasarkan hasil penyelidikan dan identifikasi awal diduga korban YK (27) meninggal akibat pukulan benda tumpul, dimana di bagian wajah dan kepala korban didapati luka-luka memar yang cukup parah. Pelaku sendiri sudah kami amankan dan telah mengakui perbuatannya, keduanya sudah tinggal bersama namun tidak ada ikatan pernikahan.  

Baca Juga :  Pigai: Tugas Utama Jokowi Itu Damaikan Papua Bukan Ukraina 

“Sehingga pelaku kami jerat dengan pasal 338 KUHP sub pasal 351 ayat (3) tentang pembunuhan subsider pengniayaan yang mengakibatkan matinya seseorang dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara,”. Tutupnya. (roy/gin)

Kapolres Jayapura,AKBP Viktor Mackbon ketika menunjukan barang bukti penganiayaan berat, di Mapolres Jayapura, Selasa (12/1). ( FOTO: Robert Mboik Cepos)

SENTANI- Kasus penganiayaan berat kembali terjadi di Sentani tepatnya di kampung, Nendali Distrik Sentani. Belum diketahui pasti motif dari penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya korban YK (27).

 Namun Polisi menyebut, kasus penganiayaan yang berbuntut meninggalnya korban lantaran pelaku berinisial DET (24), Sakit hati ketika melihat istrinya sedang mengkonsumsi minuman keras bersama teman-temannya.

“Awalnya kami menerima laporan dari masyarakat pagi (Senin 12/01), bahwa telah ditemukan salah seorang jenasah berjenis kelamin wanita, setelah kami olah TKP dan memeriksa para saksi ternyata korban bernisial YK (27),” jelas AKBP Victor mackbon dalam keterangan pers di Mapolres Jayapura Selasa (12/1).

Berdasarkan kronologi hasil dari pemeriksaan awal terhadap diduga  pelaku DET (24), awalnya siang hari korban meminta ijin untuk pergi membersihkan makam orang tuanya yang berada di Doyo Baru. Namun sampai dengan malam hari korban tidak kunjung pulang sehingga dicari oleh pelaku. 

Baca Juga :  Pecahkan Kaca Mobil dengan Keramik Busi

Kemudian pelaku mendapati korban saat itu sedang kumpul – kumpul dengan teman – temannya sedang mengkonsumsi miras. Melihat hal tersebut pelaku langsung menganiaya korban disepanjang jalan. Tidak sampai disitu saja, saat tiba di rumah pelaku juga masih menganiaya korban kali ini dengan menggunakan kayu, kursi rotan dan gunting yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Lanjut mantan Kapolres Mimika itu, berdasarkan hasil penyelidikan dan identifikasi awal diduga korban YK (27) meninggal akibat pukulan benda tumpul, dimana di bagian wajah dan kepala korban didapati luka-luka memar yang cukup parah. Pelaku sendiri sudah kami amankan dan telah mengakui perbuatannya, keduanya sudah tinggal bersama namun tidak ada ikatan pernikahan.  

Baca Juga :  Pergeseran Bukan Penambahan

“Sehingga pelaku kami jerat dengan pasal 338 KUHP sub pasal 351 ayat (3) tentang pembunuhan subsider pengniayaan yang mengakibatkan matinya seseorang dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara,”. Tutupnya. (roy/gin)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya