Wednesday, November 12, 2025
28 C
Jayapura

Perda Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Danau Sentani, Ditetapkan

Sementara itu, Ketua DPRK Jayapura, Ruddy Bukanaung, menyampaikan bahwa seluruh fraksi, termasuk Fraksi Otsus, telah memberikan pendapat dan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Perda ini telah ditetapkan sebagai salah satu hasil sidang non-APBD II tahun 2025, yaitu Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Danau Sentani,” ungkap Ruddy.

Ia berharap, setelah ditetapkannya perda ini, pihak eksekutif segera menindaklanjuti dengan menyusun perencanaan dan program implementasi yang nyata di lapangan. (ana/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Aspirasi Keluarga Alm Daud Bano Segera  Ditindaklanjuti  Pemkab

Sementara itu, Ketua DPRK Jayapura, Ruddy Bukanaung, menyampaikan bahwa seluruh fraksi, termasuk Fraksi Otsus, telah memberikan pendapat dan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Perda ini telah ditetapkan sebagai salah satu hasil sidang non-APBD II tahun 2025, yaitu Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Danau Sentani,” ungkap Ruddy.

Ia berharap, setelah ditetapkannya perda ini, pihak eksekutif segera menindaklanjuti dengan menyusun perencanaan dan program implementasi yang nyata di lapangan. (ana/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  DAS Tolak Aksi yang Mengacaukan Persatuan Bangsa

Berita Terbaru

Artikel Lainnya