Tuesday, March 10, 2026
28.8 C
Jayapura

KPK  Jangan ‘’Main-main’’ Gunakan Dana Kampung

SENTANI-Kabupaten Jayapura memiliki 139 kampung,  sehingga dalam kucuran Dana Desa (Dana Kampung) dari pemerintah pusat,  tentu jumlahnya sangat besar dibandingkan kabupaten lain di Papua yang tidak sampai ratusan kampung.

Terkait hal ini, Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo meminta kepala pemerintahan kampung (KPK) dapat mengelola dana kampung dengan baik dan bisa dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku.

“Saya ingatkan seluruh KPK di 139 Kampung di Kabupaten Jayapura, harus bisa gunakan dana kampung sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. Dana kampung jangan digunakan seenaknya sendiri. Jika ada KPK yang berani seenaknya menggunakan dana kampung tidak sesuai aturan,  maka bisa berurusan dengan hukum,”ungkapnya, Senin (11/9) kemarin.

Baca Juga :  PPKM Level III, Sekolah di Zona Hijau Wajib BTM

Pj Triwarno juga mengajak seluruh masyarakat di kampung untuk mengawal penggunaan dana kampung dengan baik, sehingga tepat sasaran. Contohnya operasional kampung itu ketentuannya sudah ada dari APBK. Jadi jangan ciptakan operasional  kampung seenaknya, sehingga tidak menyalahi aturan.

“Penggunaan dana kampung harus sesuai peruntukannya, bukan untuk kepentingan pribadi.  Bagi KPK yang bermain-main dengan dana kampung, maka harus menanggung risiko sendiri,”tandasnya.

Ditegaskan, dana kampung itu milik masyarakat, penggunaan satu rupiah pun tidak boleh untuk main-main. Oleh karena itu, seluruh KPK beserta perangkatnya harus tertib administrasi, sehingga penggunaan dana kampung bisa dipertanggungjawabkan. Triwarno juga meminta kepada Bamuskam membantu mengawasi penggunaan dana kampung. (dil/ary)

Baca Juga :  Siswa Pelaku Penyerangan SMK YPKP Terancam Dipidana

SENTANI-Kabupaten Jayapura memiliki 139 kampung,  sehingga dalam kucuran Dana Desa (Dana Kampung) dari pemerintah pusat,  tentu jumlahnya sangat besar dibandingkan kabupaten lain di Papua yang tidak sampai ratusan kampung.

Terkait hal ini, Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo meminta kepala pemerintahan kampung (KPK) dapat mengelola dana kampung dengan baik dan bisa dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku.

“Saya ingatkan seluruh KPK di 139 Kampung di Kabupaten Jayapura, harus bisa gunakan dana kampung sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. Dana kampung jangan digunakan seenaknya sendiri. Jika ada KPK yang berani seenaknya menggunakan dana kampung tidak sesuai aturan,  maka bisa berurusan dengan hukum,”ungkapnya, Senin (11/9) kemarin.

Baca Juga :  Pelaku Penculikan Anak di Sentani Ditangkap Polisi

Pj Triwarno juga mengajak seluruh masyarakat di kampung untuk mengawal penggunaan dana kampung dengan baik, sehingga tepat sasaran. Contohnya operasional kampung itu ketentuannya sudah ada dari APBK. Jadi jangan ciptakan operasional  kampung seenaknya, sehingga tidak menyalahi aturan.

“Penggunaan dana kampung harus sesuai peruntukannya, bukan untuk kepentingan pribadi.  Bagi KPK yang bermain-main dengan dana kampung, maka harus menanggung risiko sendiri,”tandasnya.

Ditegaskan, dana kampung itu milik masyarakat, penggunaan satu rupiah pun tidak boleh untuk main-main. Oleh karena itu, seluruh KPK beserta perangkatnya harus tertib administrasi, sehingga penggunaan dana kampung bisa dipertanggungjawabkan. Triwarno juga meminta kepada Bamuskam membantu mengawasi penggunaan dana kampung. (dil/ary)

Baca Juga :  Guru Jayapura Serahkan Petisi, Mogok Mengajar Mulai 26 Februari

Berita Terbaru

Artikel Lainnya