Tuesday, July 15, 2025
21.6 C
Jayapura

Pelaku Penculikan Anak di Sentani Ditangkap Polisi

SENTANI- Jajaran Polres Jayapura berhasil menangkap pelaku penculikan anak di Sentani, di mana kejadian itu terjadi Kamis 26 Januari 2023 lalu. Pelaku ditangkap Polisi pada Senin (6/2), malam ditempat tinggalnya di Kampung Puay.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrikus Maclarimboen menjelaskan, setelah dilakukan penyidikan, pelaku mengakui telah melakukan Penculikan terhadap korban AA. Tujuanya pelaku melakukan penculikan untuk disodomi (dicabuli) dihutan samping SD Angkasa Pura Auri dan telah di lakukan gelar perkara.

“Penyidik menetapkan saudara I sebagai tersangka dan sekarang ada di tahanan di rutan Polres Jayapura,”kata AKBP Fredrickus Maclarimboen, Selasa (7/2).

Dia menegaskan, pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah pasal 76F Jo Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana Dan Atau Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002, ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Wujudkan Perda yang Adaptif dan Implementatif Butuh Harmonisasi

“Setelah di lakukan pemeriksaan terhadap saksi- saksi dan tim mendapatkan Informasi dari jaringan bahwa pelaku sedang berada dikampung puay Distrik Sentani Timur dan tim menjemput dirumah Istri pelaku dan melakukan penangkapan,”Ujarnya.

Berdasarkan kronologisnya, saat kejadian Korban AA pulang dari Pengajian di Al-Iklas Bambar doyo Baru menggunakan taksi dan turun di depan Kantor Distrik Sentani. Sesudah itu korban berjalan jalan kaki ke Dalam Pasar Baru. selanjutnya bertemu Pelaku tepatnya di Jalan keluar pasar baru.

“Pelaku mengajak korban makan dan mengajak kerumahnya. Setelah itu pelaku mengajak korban ke Ruko di samping Auri, sambil pelaku memegang tangan korban,” jelasnya.

Selanjutnya pelaku mengajak korban ke SD angkasa samping Pagar Auri. Sesampainya di Samping Pagar Auri, pelaku mengajak korban ke alang-alang disamping Pagar Auri, Saat itulah korban berteriak minta tolong.

Baca Juga :  Ratusan Benda Sejarah Papua Diproyeksikan Rusak dan Hilang

“Pelaku mencekik korban dan memukul korban sebanyak dua kali. Korban sempat melawan sehingga pegangan pelaku terlepas dan korban melarikan diri,” pungkasnya. (roy/gin).

SENTANI- Jajaran Polres Jayapura berhasil menangkap pelaku penculikan anak di Sentani, di mana kejadian itu terjadi Kamis 26 Januari 2023 lalu. Pelaku ditangkap Polisi pada Senin (6/2), malam ditempat tinggalnya di Kampung Puay.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrikus Maclarimboen menjelaskan, setelah dilakukan penyidikan, pelaku mengakui telah melakukan Penculikan terhadap korban AA. Tujuanya pelaku melakukan penculikan untuk disodomi (dicabuli) dihutan samping SD Angkasa Pura Auri dan telah di lakukan gelar perkara.

“Penyidik menetapkan saudara I sebagai tersangka dan sekarang ada di tahanan di rutan Polres Jayapura,”kata AKBP Fredrickus Maclarimboen, Selasa (7/2).

Dia menegaskan, pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah pasal 76F Jo Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana Dan Atau Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002, ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Poksus DPRP: Kondisi Jalan Sawesuma-Kaptiau Rusak Berat

“Setelah di lakukan pemeriksaan terhadap saksi- saksi dan tim mendapatkan Informasi dari jaringan bahwa pelaku sedang berada dikampung puay Distrik Sentani Timur dan tim menjemput dirumah Istri pelaku dan melakukan penangkapan,”Ujarnya.

Berdasarkan kronologisnya, saat kejadian Korban AA pulang dari Pengajian di Al-Iklas Bambar doyo Baru menggunakan taksi dan turun di depan Kantor Distrik Sentani. Sesudah itu korban berjalan jalan kaki ke Dalam Pasar Baru. selanjutnya bertemu Pelaku tepatnya di Jalan keluar pasar baru.

“Pelaku mengajak korban makan dan mengajak kerumahnya. Setelah itu pelaku mengajak korban ke Ruko di samping Auri, sambil pelaku memegang tangan korban,” jelasnya.

Selanjutnya pelaku mengajak korban ke SD angkasa samping Pagar Auri. Sesampainya di Samping Pagar Auri, pelaku mengajak korban ke alang-alang disamping Pagar Auri, Saat itulah korban berteriak minta tolong.

Baca Juga :  Program IJPN Edukatif Perkenalkan Teknik Penulisan Berita Kepada Pemuda Papua

“Pelaku mencekik korban dan memukul korban sebanyak dua kali. Korban sempat melawan sehingga pegangan pelaku terlepas dan korban melarikan diri,” pungkasnya. (roy/gin).

Berita Terbaru

Artikel Lainnya