Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

Dishut Tegaskan Izin PNM Tidak Berhubungan dengan Dishut LH Papua

SENTANI-Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup  Provinsi Papua, Jan Jap Ormuseray menegaskan, persoalan aktivitas dan operasional PT.  PNM yang bergerak dibidang perkebunan sawit di Kabupaten Jayapura, dipastikan tidak ada hubungannya dengan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua.

“Untuk Dishutv LH Provinsi Papua tidak ada dokumen terkait hal tersebut (perizinan), karena pembukaan lahan saat ini berada di lokasi HGU (Hak Guna Usaha) dan tidak memerlukan Izin IPK (sekarang PKKNK) dari DKLH Provinsi Papua,” kata Jan Jap Ormuseray, kepada media ini, Sabtu (10/9).

Dikatakan, hal ini disampaikannya untuk menjawab pertanyaan publik soal keberadaan PT PNM di Distrik Kemtuk Gresi yang belakangan ini menjadi perdebatan dikalangan masyarakat adat setempat dan para pemerhati lingkungan. Dengan adanya penjelasan itu, artinya, Dishut LH Papua ingin menegaskan bahwa kehadiran perusahaan tersebut dan izin operasionalnya tidak ada hubunganya dengan Dishut LH.

Baca Juga :  KPK Warning, Tidak Kembalikan Aset Pemerintah Terancam Pidana

“Jadi intinya adalah, kami Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua, sama sekali tidak mengeluarkan dokumen apapun terkait dengan operasional dari perusahaan itu,” imbuhnya.

Dia menjelaskan, adapun sejumlah dokumen yang dikeluarkan itu berasal dari sejumlah instansi pemerintah, mulai dari tingkat kabupaten sampai di tingkat provinsi. Tetapi bukan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Papua.

“Terkait dengan penghentian operasional khususnya PT. PNM, Perlu pencabutan Izin Usaha Perkebunan dari DMPTSP Provinsi Papua, HGU oleh Kanwil ATR BPN, Izin Lingkungan oleh DMPTSP Kabupaten Jayapura. Karena yang berkaitan dengan dokumen atau izin operasional dari perusahan tersebut dikeluarkan oleh instansi-instansi itu,”jelasnya.

Karena itu dia berharap, ini harus bisa dilihat lebih jauh lagi, sehingga dalam penyelesaian persoalan ini  pemerintah tidak salah mengambil keputusan.

Baca Juga :  Dua Tahanan Polres Terpapar Covid-19

Untuk diketahui,  oeprasional PT. PNM itu belakangan ini menjadi perdebatan di kalangan masyarakat adat di wilayah Kemtuk Gresi. Kelompok masyarakat tertentu menginginkan agar pemerintah kabupaten tidak membekukan aktifitas perusahan itu. Mereka mengklaim, perusahaan itu sudah memiliki dokumen hak guna usaha diatas lahan 10 ribu hektar.

Namun ada juga kelompok lain dari masyarakat setempat meminta pemerintah Kabupaten Jayapura segera membekukan segala izin operasional dari perusahan itu, karena dianggap melanggar aturan pemerintah. Hingga berita ini ditulis, pihak perusahaan masih bungkam dan enggan berkomentar. (roy/ary)

SENTANI-Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup  Provinsi Papua, Jan Jap Ormuseray menegaskan, persoalan aktivitas dan operasional PT.  PNM yang bergerak dibidang perkebunan sawit di Kabupaten Jayapura, dipastikan tidak ada hubungannya dengan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua.

“Untuk Dishutv LH Provinsi Papua tidak ada dokumen terkait hal tersebut (perizinan), karena pembukaan lahan saat ini berada di lokasi HGU (Hak Guna Usaha) dan tidak memerlukan Izin IPK (sekarang PKKNK) dari DKLH Provinsi Papua,” kata Jan Jap Ormuseray, kepada media ini, Sabtu (10/9).

Dikatakan, hal ini disampaikannya untuk menjawab pertanyaan publik soal keberadaan PT PNM di Distrik Kemtuk Gresi yang belakangan ini menjadi perdebatan dikalangan masyarakat adat setempat dan para pemerhati lingkungan. Dengan adanya penjelasan itu, artinya, Dishut LH Papua ingin menegaskan bahwa kehadiran perusahaan tersebut dan izin operasionalnya tidak ada hubunganya dengan Dishut LH.

Baca Juga :  Danlanud: Pengawasan Harus Dimulai dari Bandara

“Jadi intinya adalah, kami Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua, sama sekali tidak mengeluarkan dokumen apapun terkait dengan operasional dari perusahaan itu,” imbuhnya.

Dia menjelaskan, adapun sejumlah dokumen yang dikeluarkan itu berasal dari sejumlah instansi pemerintah, mulai dari tingkat kabupaten sampai di tingkat provinsi. Tetapi bukan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Papua.

“Terkait dengan penghentian operasional khususnya PT. PNM, Perlu pencabutan Izin Usaha Perkebunan dari DMPTSP Provinsi Papua, HGU oleh Kanwil ATR BPN, Izin Lingkungan oleh DMPTSP Kabupaten Jayapura. Karena yang berkaitan dengan dokumen atau izin operasional dari perusahan tersebut dikeluarkan oleh instansi-instansi itu,”jelasnya.

Karena itu dia berharap, ini harus bisa dilihat lebih jauh lagi, sehingga dalam penyelesaian persoalan ini  pemerintah tidak salah mengambil keputusan.

Baca Juga :  Sepakat, Marga Ondi dan Yokhu Akhirnya Buka Palang SMP 1 Sentani

Untuk diketahui,  oeprasional PT. PNM itu belakangan ini menjadi perdebatan di kalangan masyarakat adat di wilayah Kemtuk Gresi. Kelompok masyarakat tertentu menginginkan agar pemerintah kabupaten tidak membekukan aktifitas perusahan itu. Mereka mengklaim, perusahaan itu sudah memiliki dokumen hak guna usaha diatas lahan 10 ribu hektar.

Namun ada juga kelompok lain dari masyarakat setempat meminta pemerintah Kabupaten Jayapura segera membekukan segala izin operasional dari perusahan itu, karena dianggap melanggar aturan pemerintah. Hingga berita ini ditulis, pihak perusahaan masih bungkam dan enggan berkomentar. (roy/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya