Saturday, April 20, 2024
26.7 C
Jayapura

PKL dan Tukang Ojek Dilarang Beraktivitas di Pasar Lama

Aktivitas masyarakat dan lalu lintas kendaraan di kawasan Pasar Lama Sentani, Senin (11/5). (FOTO: Robert cepos)

SENTANI- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura melalui Distrik Sentani Kota telah mengeluarkan aturan pelarangan bagi masyarakat khususnya bagi Pedagang Kaki Lima(PKL) dan tukang ojek yang sebelumnya beraktivitas di sekitar kompleks Pasar Lama agar tidak lagi melakukan aktivitas di kawasan tersebut.

Kepala distrik Sentani Kota, Erol Y. Daisiu mengatakan, larangan itu dikeluarkan menyusul pemerintah masih mengawasi kawasan tersebut.

“Kawasan itu masih diawasi terus oleh tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Jayapura,”kata Erol Y. Daisiu kepada wartawan di Sentani, Senin (11/5).

Dia menjelaskan, sebelumnya kawasan itu dikarantina selama 14 hari untuk membatasi penyebaran Covid-19. Selama karantina wilayah tertentu itu diberlakukan, tim medis Kabupaten Jayapura telah melakukan pemeriksaan massal dengan menggunakan alat Rapid Test terhadap 2575 orang di kawasan Pasar Lama Sentani. Hasilnya sebanyak 122 orang yang dinyatakan reaktif saat diperiksa menggunakan alat Rapid Test. Dengan melihat kondisi ini, Pemkab Jayapura juga sangat khawatir apabila masyarakat, khususnya PKL dan tukang ojek ataupun masyarakat lainnya masih melaksanakan aktivitasnya di kawasan tersebut.

Baca Juga :  Masyarakat Desak Grime Nawa Segera Ditetapkan Sebagai DOB

“Karena bisa saja terpapar, sehingga kami juga sudah memasang papan imbauan di sekitar kompleks Pasar Lama supaya masyarakat bisa membaca dan melihat dan tidak melaksanakan aktivitas di tempat itu,”ungkapnya.

Sehingga bagi PKL yang beraktivitas di pinggiran Jalan Pasar Lama itu akan dipindahkan ke Pasar Pharaa.

“Sekarang fokus kita masih di pembagian BLT dan Sembako sehingga mungkin 12 hari baru kami turun ke lapangan,”tambahnya. (roy/tho)

Aktivitas masyarakat dan lalu lintas kendaraan di kawasan Pasar Lama Sentani, Senin (11/5). (FOTO: Robert cepos)

SENTANI- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura melalui Distrik Sentani Kota telah mengeluarkan aturan pelarangan bagi masyarakat khususnya bagi Pedagang Kaki Lima(PKL) dan tukang ojek yang sebelumnya beraktivitas di sekitar kompleks Pasar Lama agar tidak lagi melakukan aktivitas di kawasan tersebut.

Kepala distrik Sentani Kota, Erol Y. Daisiu mengatakan, larangan itu dikeluarkan menyusul pemerintah masih mengawasi kawasan tersebut.

“Kawasan itu masih diawasi terus oleh tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Jayapura,”kata Erol Y. Daisiu kepada wartawan di Sentani, Senin (11/5).

Dia menjelaskan, sebelumnya kawasan itu dikarantina selama 14 hari untuk membatasi penyebaran Covid-19. Selama karantina wilayah tertentu itu diberlakukan, tim medis Kabupaten Jayapura telah melakukan pemeriksaan massal dengan menggunakan alat Rapid Test terhadap 2575 orang di kawasan Pasar Lama Sentani. Hasilnya sebanyak 122 orang yang dinyatakan reaktif saat diperiksa menggunakan alat Rapid Test. Dengan melihat kondisi ini, Pemkab Jayapura juga sangat khawatir apabila masyarakat, khususnya PKL dan tukang ojek ataupun masyarakat lainnya masih melaksanakan aktivitasnya di kawasan tersebut.

Baca Juga :  Program Kotaku Tangani 21 Hektar Daerah Kumuh

“Karena bisa saja terpapar, sehingga kami juga sudah memasang papan imbauan di sekitar kompleks Pasar Lama supaya masyarakat bisa membaca dan melihat dan tidak melaksanakan aktivitas di tempat itu,”ungkapnya.

Sehingga bagi PKL yang beraktivitas di pinggiran Jalan Pasar Lama itu akan dipindahkan ke Pasar Pharaa.

“Sekarang fokus kita masih di pembagian BLT dan Sembako sehingga mungkin 12 hari baru kami turun ke lapangan,”tambahnya. (roy/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya