Diakui, terkait penilaian risiko terhadap adanya potensi keberatan dikemudian hari, kata Rasino, itu adalah hal yang berlebihan. “Sebab hingga saat ini tidak ada gugatan resmi dari pihak manapun atas dikeluarkannya surat pergantian ini,”jelasnya.
Sebelumnya, Pj Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo mengatakan, terkait surat keputusan DPRD, sudah diterima. Surat ini diterima pada 1 Desember 2023, untuk itu, bakal ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan ke Pj Gubernur Papua, agar menerbitkan SK pimpinan Ketua DPRD Kabupaten Jayapura.
Namun untuk menuju sana, dirinya akan merujuk pada persyaratan yang ditetapkan dalam tatib DPR, dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(dil/ary)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos