Friday, April 26, 2024
27.7 C
Jayapura

YA Dituntut Bayar Rp 10 Miliar

Terkait Kasus Pembakaran Ruko di Kompleks Bandara Sentani

SENTANI- Kasus pembakaran dan penyerangan yang dilakukan oleh tersangka YA dan empat tersangka lainnya, saat ini sudah masuk tahap dua.  Selasa (9/11), polisi telah menyerahkan berkas dan para tersangka kepada pihak kejaksaan.

KasatReskrim Polres Jayapura, AKP Sigit Susanto mengatakan, penyelesaian kasus itu, selain penegakan hukum melalui peradilan, juga dilakukan melalui jalur mediasi. Bahkan kedua belah pihak, YA dan pihak korban Yanto Ondi sudah bertemu. Dari pertemuan itu, pihak YA dan empat pelaku lainnya dituntut membayar ganti rugi senilai Rp10 miliar.

“Antara pelapor dan dan tersangka sudah ada pertemuan keluarga.  Tapi dari pihak pelapor menuntut para tersangka harus membayar Rp 10 miliar,” kata Sigit Susanto, Rabu (10/11).

Baca Juga :  Setiap Distrik Harus Punya Data yang Valid

Namun demikian, belum diketahui bagaimana hasil akhir dari mediasi dan tuntutan pembayaran ganti rugi tersebut. Dari pihak pelapor tetap menyerahkan proses hukum pihak kepolisian. 

“Artinya ada kesepakatan atau tidak, proses hukum tetap berjalan,” ungkap Sigit.

Dia mengatakan, par tersangka diancam pasal 187 dengan sangkaan sengaja membakar rumah yang mana ancaman hukumannya di atas 7 tahun penjara.  Terkait kasus ini polisi mengamankan 5 orang tersangka. Adapun kelima tersangka itu yakni YE, AE, LE, TH, MP. (roy/tho)

Terkait Kasus Pembakaran Ruko di Kompleks Bandara Sentani

SENTANI- Kasus pembakaran dan penyerangan yang dilakukan oleh tersangka YA dan empat tersangka lainnya, saat ini sudah masuk tahap dua.  Selasa (9/11), polisi telah menyerahkan berkas dan para tersangka kepada pihak kejaksaan.

KasatReskrim Polres Jayapura, AKP Sigit Susanto mengatakan, penyelesaian kasus itu, selain penegakan hukum melalui peradilan, juga dilakukan melalui jalur mediasi. Bahkan kedua belah pihak, YA dan pihak korban Yanto Ondi sudah bertemu. Dari pertemuan itu, pihak YA dan empat pelaku lainnya dituntut membayar ganti rugi senilai Rp10 miliar.

“Antara pelapor dan dan tersangka sudah ada pertemuan keluarga.  Tapi dari pihak pelapor menuntut para tersangka harus membayar Rp 10 miliar,” kata Sigit Susanto, Rabu (10/11).

Baca Juga :  Setiap Distrik Harus Punya Data yang Valid

Namun demikian, belum diketahui bagaimana hasil akhir dari mediasi dan tuntutan pembayaran ganti rugi tersebut. Dari pihak pelapor tetap menyerahkan proses hukum pihak kepolisian. 

“Artinya ada kesepakatan atau tidak, proses hukum tetap berjalan,” ungkap Sigit.

Dia mengatakan, par tersangka diancam pasal 187 dengan sangkaan sengaja membakar rumah yang mana ancaman hukumannya di atas 7 tahun penjara.  Terkait kasus ini polisi mengamankan 5 orang tersangka. Adapun kelima tersangka itu yakni YE, AE, LE, TH, MP. (roy/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya