KEEROM – Penyidik satuan reserse kriminal Polres Keerom secara resmi telah menyerahkan PA sebagai tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Rabu (9/7).
Tersangka berinisial PA diserahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh jaksa penuntut umum berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor: B-22471/R.1.10.Eku.1/07/2025 tertanggal 8 Juli 2025.
Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura pada pukul 09.00 WIT yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Jetny L. Sohilait.
Kapolres Keerom AKBP Astoto Budi Rahmantyo, melalui Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Jetny L. Sohilait, menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat 4 dan/atau ayat 6 Jo pasal 27A undang-undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Setelah seluruh proses administrasi dan hukum selesai dilaksanakan, tersangka resmi diterima oleh jaksa penuntut umum sebagai tahanan kejaksaan,” ungkap kasat Reskrim.
Sayang, Kasat Reskrim enggan membeberkan secara rinci terkait kasus hukum yang menimpa PA. Begitupun dengan identitas korban.
Polres Keerom berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara profesional dan transparan, serta mengedepankan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (eri).
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos