Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

Ruas Jalan Alternatif Kalkote-Netar Dipalang

Ruas jalan alterantif dari Kalkote menuju Netar yang dipalang pemilik ulayat sejak Selasa (7/4). Foto ini diambil, Rabu (8/4). ( foto: Robert Mboik Cepos)

SENTANI-Pembangunan ruas jalan yang menghubungkan Kalkote  menuju Netar  saat ini kembali terhambat karena adanya pemalangan  oleh masyarakat pemilik ulayat.

Pantauan media ini, Rabu (8/4), pekerjaan ruas jalan alternatif ini belum  dilanjutkan karena masih ada tanda palang  menggunakan kayu oleh  pihak pemilik ulayat.

Salah satu warga pemilik lahan yang melakukan aksi pemalangan itu mengaku, aksi itu dilakukan karena masyarakat pemilik ulayat kecewa lantaran pemerintah tidak menepati janjinya untuk membayar ganti rugi tanaman pada lahan yang kini   digunakan untuk pembangunan ruas jalan alternatif dari Kalkote menuju Netar.

“Kami terpaksa palang  karena pemerintah hanya janji-janji, waktu kita cek ke sana katanya sabar 2, 3 hari dulu baru dibayar. Tunggu 2, 3 hari kemudian ke sana lagi cek, katanya  sabar.  Pasti dibayar, tunggu lagi, akhirnya kami palang,” kata Steri Nere warga Asei Besar saat ditemui media ini, Rabu (8/4).

Baca Juga :  Pemkab Diminta Tidak Beli Barang Rongsokan

Dia mengatakan, yang dituntut keluarga itu adalah ganti rugi tanaman yang saat ini sudah digusur untuk kepentingan pembangunan ruas jalan tersebut. Hanya saja pemerintah dalam hal ini melalui dinas PUPR belum melakukan pembayaran terhadap salah satu suku yang memiliki lahan tersebut.

Jumlah ganti rugi yang harus dibayarkan untuk salah satu keluarga suku Nere itu sebesar Rp 600 juta. Dia mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Dinas PUPR Kabupaten Jayapura  untuk menanyakan kejelasan mengenai pembayaran tanaman di atas lahan yang kini sudah di bangun ruas jalan alternatif itu.

“Kami sudah cek di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Jayapura, tapi katanya nanti Jumat atau Sabtu, itu pun katanya nanti,” bebernya.

Baca Juga :  Guru Kontak Diminta Tetap Semangat  Kerja dan Dedikasikan Diri

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jayapura, Yery Ayomi menjelaskan, sebenarnya sudah diselesaikan. Namun karena adanya masalah Covid-19 ini, tim gugus tugas penanganan percepatan  Covid-19 Kabupaten Jayapura meminta untuk tidak melaksanakan rapat sementara ini.

“Kami sudah komunikasikan dengan  suku di Asei Besar, kami akan mendatangi masing-masing suku untuk proses verifikasi dan tanda tangan  dokumen di masing masing suku,”ungkap Tery.

Dia menjelaskan, sehubungan dengan  Suku Nere itu lokasinya terjadi perubahan karena bermasalah dengan Suku Pouw. Pihaknya sudah   komunikasi dengan pihak terkait  dan rencananya Dinas PUPR secepatnya menyelesaikan hal itu. (roy/tho)

Ruas jalan alterantif dari Kalkote menuju Netar yang dipalang pemilik ulayat sejak Selasa (7/4). Foto ini diambil, Rabu (8/4). ( foto: Robert Mboik Cepos)

SENTANI-Pembangunan ruas jalan yang menghubungkan Kalkote  menuju Netar  saat ini kembali terhambat karena adanya pemalangan  oleh masyarakat pemilik ulayat.

Pantauan media ini, Rabu (8/4), pekerjaan ruas jalan alternatif ini belum  dilanjutkan karena masih ada tanda palang  menggunakan kayu oleh  pihak pemilik ulayat.

Salah satu warga pemilik lahan yang melakukan aksi pemalangan itu mengaku, aksi itu dilakukan karena masyarakat pemilik ulayat kecewa lantaran pemerintah tidak menepati janjinya untuk membayar ganti rugi tanaman pada lahan yang kini   digunakan untuk pembangunan ruas jalan alternatif dari Kalkote menuju Netar.

“Kami terpaksa palang  karena pemerintah hanya janji-janji, waktu kita cek ke sana katanya sabar 2, 3 hari dulu baru dibayar. Tunggu 2, 3 hari kemudian ke sana lagi cek, katanya  sabar.  Pasti dibayar, tunggu lagi, akhirnya kami palang,” kata Steri Nere warga Asei Besar saat ditemui media ini, Rabu (8/4).

Baca Juga :  Masyarakat Kampung Tidak Perlu Berlama-lama di Kota

Dia mengatakan, yang dituntut keluarga itu adalah ganti rugi tanaman yang saat ini sudah digusur untuk kepentingan pembangunan ruas jalan tersebut. Hanya saja pemerintah dalam hal ini melalui dinas PUPR belum melakukan pembayaran terhadap salah satu suku yang memiliki lahan tersebut.

Jumlah ganti rugi yang harus dibayarkan untuk salah satu keluarga suku Nere itu sebesar Rp 600 juta. Dia mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Dinas PUPR Kabupaten Jayapura  untuk menanyakan kejelasan mengenai pembayaran tanaman di atas lahan yang kini sudah di bangun ruas jalan alternatif itu.

“Kami sudah cek di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Jayapura, tapi katanya nanti Jumat atau Sabtu, itu pun katanya nanti,” bebernya.

Baca Juga :  Akses Lokasi ke TPU Dosay Mulai Dikerjakan

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jayapura, Yery Ayomi menjelaskan, sebenarnya sudah diselesaikan. Namun karena adanya masalah Covid-19 ini, tim gugus tugas penanganan percepatan  Covid-19 Kabupaten Jayapura meminta untuk tidak melaksanakan rapat sementara ini.

“Kami sudah komunikasikan dengan  suku di Asei Besar, kami akan mendatangi masing-masing suku untuk proses verifikasi dan tanda tangan  dokumen di masing masing suku,”ungkap Tery.

Dia menjelaskan, sehubungan dengan  Suku Nere itu lokasinya terjadi perubahan karena bermasalah dengan Suku Pouw. Pihaknya sudah   komunikasi dengan pihak terkait  dan rencananya Dinas PUPR secepatnya menyelesaikan hal itu. (roy/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya