Sunday, November 24, 2024
25.7 C
Jayapura

Jangan Ada Permainan “Titipan” Dalam PPDB

JAYAPURA-Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2023 sesuai aturan dengan menggunakan sistim zonasi, penerimaan jalur afirmasi dan prestasi. Namun dalam hal ini diduga masih ada sekolah yang melakukan penerimaan peserta didik baru dengan cara jalur khusus melalui titipan atau orang dalam.

Tentu ini tidak diperbolehkan karena menghilangkan rasa keadilan, sehingga hal ini juga mematik orang tua peserta didik yang anaknya tidak masuk di sekolah itu walaupun berada di jalur zonasi.

Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Jayapura Patrinus R.N. Sorontou mengatakan, dalam pendaftaran PPDB di Kabupaten Jayapura diingatkan kepada sekolah baik yang menerima peserta didik baru jenjang SD, SMP dan SMA harus obyektif sesuai dengan aturan yang ada, khususnya dalam penerapan sistim zonasi, jalur afirmasi dan jalur prestasi tidak boleh ada sekolah melalui kepala sekolah atau pengurus guru yang memanfaatkan momen ini dengan cara memasukkan atau membawa sendiri peserta didik baru tanpa lewat sistim yang telah diatur.

Baca Juga :  93 Pasien Covid-19, Masih  Dirawat

Bahkan ada yang membayar, karena banyak orang tua yang mengeluh anaknya tidak masuk sekolah yang didaftarkan,  padahal mereka merasa berada di jalur zonasi, penerimaan afirmasi dan jalur prestasi.

“Sistim PPDB adalah menghindari namanya orang tua menyekolahkan ke sekolah unggulan semua seperti di Kabupaten Jayapura menyekolahkan anaknya di SMAN 1 dan SMPN 2. Anak-anak di Kabupaten Jayapura banyak yang berlomba masuk di sana,’’katanya.(dil/ary)

JAYAPURA-Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2023 sesuai aturan dengan menggunakan sistim zonasi, penerimaan jalur afirmasi dan prestasi. Namun dalam hal ini diduga masih ada sekolah yang melakukan penerimaan peserta didik baru dengan cara jalur khusus melalui titipan atau orang dalam.

Tentu ini tidak diperbolehkan karena menghilangkan rasa keadilan, sehingga hal ini juga mematik orang tua peserta didik yang anaknya tidak masuk di sekolah itu walaupun berada di jalur zonasi.

Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Jayapura Patrinus R.N. Sorontou mengatakan, dalam pendaftaran PPDB di Kabupaten Jayapura diingatkan kepada sekolah baik yang menerima peserta didik baru jenjang SD, SMP dan SMA harus obyektif sesuai dengan aturan yang ada, khususnya dalam penerapan sistim zonasi, jalur afirmasi dan jalur prestasi tidak boleh ada sekolah melalui kepala sekolah atau pengurus guru yang memanfaatkan momen ini dengan cara memasukkan atau membawa sendiri peserta didik baru tanpa lewat sistim yang telah diatur.

Baca Juga :  Pemkab Jayapura Minta Kemenhub Berikan Perhatian Serius

Bahkan ada yang membayar, karena banyak orang tua yang mengeluh anaknya tidak masuk sekolah yang didaftarkan,  padahal mereka merasa berada di jalur zonasi, penerimaan afirmasi dan jalur prestasi.

“Sistim PPDB adalah menghindari namanya orang tua menyekolahkan ke sekolah unggulan semua seperti di Kabupaten Jayapura menyekolahkan anaknya di SMAN 1 dan SMPN 2. Anak-anak di Kabupaten Jayapura banyak yang berlomba masuk di sana,’’katanya.(dil/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya