Sebagai contoh, seseorang yang masuk dengan izin sebagai tenaga pelayanan keagamaan tidak boleh menjalankan pekerjaan lain yang berbeda dari izin yang diberikan. Demikian pula tenaga pengajar harus bekerja sesuai tugas dan tanggung jawab yang tercantum dalam dokumen perizinan.
Evaluasi tersebut, lanjutnya, juga menjadi bagian dari pengawasan pemerintah daerah terhadap keberadaan tenaga kerja asing agar tetap sejalan dengan regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan instansi terkait lainnya.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, Pemerintah Kabupaten Jayapura berharap keberadaan tenaga kerja asing dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.(ana/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q