Saturday, April 20, 2024
31.7 C
Jayapura

Kurir Narkoba, Dua Pelajar Dibekuk

SENTANI-Sat Narkoba Polres Jayapura berhasil membekuk dua pelajar yang menjadi kurir Narkoba. Kedua pelajar tersebut masing-masing berinisial AK (18) dan YK (18).

Keduanya ditangkap oleh jajaran Polres Jayapura di Hawai Sentani ketika melaksanakan razia rutin di jalan Hawai Sentani.

“Dua tersangka ini ditangkap di Jalan Raya Hawai Sentani saat anggota melakukan razia rutin,” kata AKBP Viktor Mackbon di Mapolres, Rabu (9/6).

Dikatakan, dari tangan kedua pelaku tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti Narkoba jenis ganja 261,75 gram. Selanjutnya barang bukti tersebut sebagian besarnya dimusnahkan dan menyisakan sebagian kecilnya untuk dijadikan barang bukti.

“AK (18) dan YK (18) ini diketahui merupakan saudara sepupu, hendak pulang ke Kampung Nimbokrang dari arah Waena dengan membawa barang bukti ganja seberat 261,75 gram,” tutur Kapolres.

Baca Juga :  Dijadwalkan 3 Hari Rapat Pleno di SBY

Dia menjelaskan, kronologi penangkapan kedua tersangka ini berawal ketika anggotanya yang sedang melakukan patroli rutin di area Jalan Hawai Sentani. Pada saat kejadian, kedua tersangka ini datang dari daerah Waena hendak menuju ke rumahnya di daerah Nimbokrang. Sesampainya di jalan Hawai Sentani, keduanya yang saat itu mengetahui adanya aktivitas petugas kepolisian berusaha menghindar dan melarikan diri dari petugas. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua pelaku itu. Pada saat diperiksa, keduanya diketahui membawa barang bukti narkotika jenis ganja sehingga selanjutnya polisi mengamankan keduanya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Kedua pelaku kini telah mendekam di tahanan Mapolres Jayapura.   Kami masih memburu satu pelaku lainnya yang masih DPO, diduga sebagai otak dari pengedaran ganja tersebut,” ucap Kapolres.

Baca Juga :  Pemkab Tidak akan Bayar Ulang Tanah di BTN Pemda

Kedua pelaku terancam Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 Tahun atau denda Rp 8 miliar. (roy/tho)

SENTANI-Sat Narkoba Polres Jayapura berhasil membekuk dua pelajar yang menjadi kurir Narkoba. Kedua pelajar tersebut masing-masing berinisial AK (18) dan YK (18).

Keduanya ditangkap oleh jajaran Polres Jayapura di Hawai Sentani ketika melaksanakan razia rutin di jalan Hawai Sentani.

“Dua tersangka ini ditangkap di Jalan Raya Hawai Sentani saat anggota melakukan razia rutin,” kata AKBP Viktor Mackbon di Mapolres, Rabu (9/6).

Dikatakan, dari tangan kedua pelaku tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti Narkoba jenis ganja 261,75 gram. Selanjutnya barang bukti tersebut sebagian besarnya dimusnahkan dan menyisakan sebagian kecilnya untuk dijadikan barang bukti.

“AK (18) dan YK (18) ini diketahui merupakan saudara sepupu, hendak pulang ke Kampung Nimbokrang dari arah Waena dengan membawa barang bukti ganja seberat 261,75 gram,” tutur Kapolres.

Baca Juga :  New Normal, Siap Kelola Tempat Wisata

Dia menjelaskan, kronologi penangkapan kedua tersangka ini berawal ketika anggotanya yang sedang melakukan patroli rutin di area Jalan Hawai Sentani. Pada saat kejadian, kedua tersangka ini datang dari daerah Waena hendak menuju ke rumahnya di daerah Nimbokrang. Sesampainya di jalan Hawai Sentani, keduanya yang saat itu mengetahui adanya aktivitas petugas kepolisian berusaha menghindar dan melarikan diri dari petugas. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua pelaku itu. Pada saat diperiksa, keduanya diketahui membawa barang bukti narkotika jenis ganja sehingga selanjutnya polisi mengamankan keduanya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Kedua pelaku kini telah mendekam di tahanan Mapolres Jayapura.   Kami masih memburu satu pelaku lainnya yang masih DPO, diduga sebagai otak dari pengedaran ganja tersebut,” ucap Kapolres.

Baca Juga :  Jelang Porkab, Bupati Lantik Kolektif Pengcab Olahraga

Kedua pelaku terancam Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 Tahun atau denda Rp 8 miliar. (roy/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya