Tahun 2026 Hanya Terima Rp 164 M, Akan Sangat Berpengaruh pada Fiskal Daerah
SENTANI – Dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk Kabupaten Jayapura pada dua tahun anggaran ke depan mengalami penurunan signifikan. Hal itu disampaikan Plt. Sekda Kabupaten Jayapura, Yusuf Yambe Yabdi usai mengikuti pembahasan pendapatan daerah bersama OPD terkait.
Pada tahun 2025, Kabupaten Jayapura diproyeksikan menerima Rp217 miliar lebih Dana Otsus. Dan diperkirakan ditahun2026 akan mengalami pemangkasan anggaran di angka 25 persen.
Yusuf menjelaskan bahwa penurunan ini terjadi sebagai bagian dari mekanisme distribusi Dana Otsus baru yang kini dihitung berdasarkan formula tertentu, termasuk jumlah penduduk, luas wilayah, dan indikator kinerja daerah.
“Untuk tahun 2025, transfer Dana Otsus ke Kabupaten Jayapura sebesar Rp217 miliar. Jumlah ini sudah alami penyesuaian dari penerimaan yang kita terima pada tahun berjalan,” ujar Yusuf.
Ia menegaskan bahwa penurunan ini menuntut pemerintah daerah melakukan penyesuaian, khususnya dalam perencanaan program prioritas, efisiensi belanja, serta penguatan koordinasi dengan OPD agar penggunaan anggaran tetap tepat sasaran.
Tidak hanya sampai di situ, pada tahun 2026, Dana Otsus kembali mengalami pemangkasan. Kabupaten Jayapura diperkirakan hanya menerima Rp 164 miliar, atau kembali mengalami penurunan sekitar 25 persen dari tahun 2025.
“Tahun 2026 kita hanya menerima Rp164 miliar. Artinya turun lagi sekitar 25 persen, ada pemangkasan lebih dari Rp52 miliar dari tahun 2025. Ini tentu sangat berpengaruh pada ruang fiskal daerah,” jelas Yusuf.
Tahun 2026 Hanya Terima Rp 164 M, Akan Sangat Berpengaruh pada Fiskal Daerah
SENTANI – Dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk Kabupaten Jayapura pada dua tahun anggaran ke depan mengalami penurunan signifikan. Hal itu disampaikan Plt. Sekda Kabupaten Jayapura, Yusuf Yambe Yabdi usai mengikuti pembahasan pendapatan daerah bersama OPD terkait.
Pada tahun 2025, Kabupaten Jayapura diproyeksikan menerima Rp217 miliar lebih Dana Otsus. Dan diperkirakan ditahun2026 akan mengalami pemangkasan anggaran di angka 25 persen.
Yusuf menjelaskan bahwa penurunan ini terjadi sebagai bagian dari mekanisme distribusi Dana Otsus baru yang kini dihitung berdasarkan formula tertentu, termasuk jumlah penduduk, luas wilayah, dan indikator kinerja daerah.
“Untuk tahun 2025, transfer Dana Otsus ke Kabupaten Jayapura sebesar Rp217 miliar. Jumlah ini sudah alami penyesuaian dari penerimaan yang kita terima pada tahun berjalan,” ujar Yusuf.
Ia menegaskan bahwa penurunan ini menuntut pemerintah daerah melakukan penyesuaian, khususnya dalam perencanaan program prioritas, efisiensi belanja, serta penguatan koordinasi dengan OPD agar penggunaan anggaran tetap tepat sasaran.
Tidak hanya sampai di situ, pada tahun 2026, Dana Otsus kembali mengalami pemangkasan. Kabupaten Jayapura diperkirakan hanya menerima Rp 164 miliar, atau kembali mengalami penurunan sekitar 25 persen dari tahun 2025.
“Tahun 2026 kita hanya menerima Rp164 miliar. Artinya turun lagi sekitar 25 persen, ada pemangkasan lebih dari Rp52 miliar dari tahun 2025. Ini tentu sangat berpengaruh pada ruang fiskal daerah,” jelas Yusuf.