Ketiga, keluarga prajurit TNI yang memiliki hak pilih (Hak individu selaku warga negara), dilarang memberi arahan dalam menentukan hak pilih.
Keempat, tidak memberikan tanggapan, komentar dan mengupload apapun terhadap hasil quick count sementara yang dikeluarkan oleh lembaga survey.
Kelima, menindak tegas prajurit TNI dan PNS yang terbukti terlibat politik praktis, memihak dan memberi dukungan Partai Politik beserta Paslon yang diusung.
Bertindak sebagai pemapar sosialisasi adalah Kepala Hukum Lanud Silas Papare Mayor Kum Yudhi Histaka, S.H., M.H. tentang Amanah UUD 1945 Jo UU Peradilan MIliter.
Dilanjutkan paparan dari Danunit Intelud Tim Intel Lanud Silas Papare Letda Sus Boby Satria Purwono tentang tugas tupoksi sebagai TNI khususnya TNI AU dalam rangka pengawasan dan pengamanan dalam Pemilu tahun 2024.
 Sementara itu pemapar terakhir adalah Ps. Danunitpaspom Satpom Lanud Silas Papare Letda Pom Muhammad Mustain, S.H., membawakan tentang tahapan Pemilu TNI harus mengawal dalam rangka cipta kondusif terhadap keamanan menurut keputusan politik kepala negara.(dil/ary)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.comÂ
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos