SENTANI -Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Jayapura, Elisa Yarusabra mengatakan, untuk memberikan perlindungan kepada aparat kampung di 139 Kampung di Kabupaten Jayapura, mereka dapat perlindungan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, melalui Alokasi Dana Kampung (ADK) TA 2024.
โSemua aparat kampung di Kabupaten Jayapura sudah dimasukkan dalam jaminan sosial atau perlindungan di BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenegakerjaan. Untuk di BPJS Kesehatan diberikan bagi 5 aparat kampung yang dijamin kesehatannya. Sedangkan untuk jaminan di BPJS Ketenagakerjaan dijamin semua, termasuk hingga Ketua RT/ RW jika terjadi musibah maka mereka dapat santunan,โungkapnya, Senin (6/5)kemarin.
Elisa menjelaskan, ADK tahun ini sebesar Rp 74 miliar. Ada kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2023 yang hanya Rp 70 miliar. Naiknya ADK tahun ini juga dikarenakan ada peningkatan naiknya DAU pada APBD TA 2024 sehingga jika DAU naik, maka 10 persen dinaikkan juga di ADK, termasuk ada penambahan dari pajak bagi hasil.
Dijelaskan, pencairan ADK terbagi dalam dua tahap, yakni sebesar 50 persen untuk pencairan tahap pertama dan setiap kampung dalam menerima ADK tahun 2024 sekitar Rp 500 juta sampai Rp 600 juta di 139 kampung.
Elisa berharap, aparat kampung terjamin kesehatannya dan jika terjadi musibah setidaknya masih ada jaminan yang diberikan untuk keluarga.(dil/ary)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos