Friday, November 22, 2024
31.7 C
Jayapura

Polisi Musnahkan 740,88 Gram Ganja

KEEROM – Polres Keerom memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika jenis ganja sebanyak 740,88 gram di halaman Mako Polres Keerom, Arso Swakarsa, Distrik Arso, Senin (4/12).

Pemusnahan dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Keerom, AKP Amir Mahmud didampingi Kasiwas Polres Keerom, AKP Abdul Ketep, Kasat Intel Polres Keerom, Iptu Samuel Yunus bersama Kejaksaan Negeri Jayapura, Jane Sabatris Waromi dan Advokat Max Supadi Malui.

Kasat Resnarkoba Polres Keerom mengatakan,  barang bukti ini hasil penangkapan pelaku yang terjadi Senin (9/10) lalu.

Dimana anggota Satuan Samapta Polres Keerom melakukan kegiatan patroli dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 2 orang pengendara sepeda motor sedang membawa ganja. Kemudian unit Sabhara melakukan razia di Jalan Trans Papua, tepatnya di depan Kantor PMI, Distrik Arso.

Baca Juga :  Pasca PON, Venue Jangan Terbengkalai

“Dua orang pelaku kemudian melintas, pada saat dilakukan pemeriksaan badan terhadap kedua orang tersebut tidak ditemukan barang bukti ganja, namun tim memeriksa bagian bodi motor dan ditemukan 1 bungkus plastik ukuran besar narkoba jenis ganja,” ungkap Kasat Narkoba dalam rilisnya.

Lanjut Kasat, kedua pelaku berinisial FDGH dan KB di bawa ke Mapolres Keerom beserta barang bukti untuk diserahkan ke piket Sat Resnarkoba. Kemudian anggota Sat Resnarkoba melakukan interogasi kepada kedua terduga pelaku yang mana mereka mengaku masih ada narkoba jenis ganja yang disimpan di saringan udara sebanyak 3  bungkus besar dan 1 bungkus besar di pijakan kaki.

“Pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 5 (lima) bungkus plastik ukuran besar, dengan berat 740,88 gram, disisihkan 0,5  gram untuk uji coba laboratorium dan 1  gram untuk barang bukti di persidangan,” ujar Kasat.

Baca Juga :  Serap Aspirasi dan Cek Kondisi Daerah, Triwarno akan Kunjungi 2 Distrik

  Ditambahkan Kasat Narkoba,  tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU RI No 23 tahun 2009, Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5  tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 8 miliar.(eri/ary)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

KEEROM – Polres Keerom memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika jenis ganja sebanyak 740,88 gram di halaman Mako Polres Keerom, Arso Swakarsa, Distrik Arso, Senin (4/12).

Pemusnahan dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Keerom, AKP Amir Mahmud didampingi Kasiwas Polres Keerom, AKP Abdul Ketep, Kasat Intel Polres Keerom, Iptu Samuel Yunus bersama Kejaksaan Negeri Jayapura, Jane Sabatris Waromi dan Advokat Max Supadi Malui.

Kasat Resnarkoba Polres Keerom mengatakan,  barang bukti ini hasil penangkapan pelaku yang terjadi Senin (9/10) lalu.

Dimana anggota Satuan Samapta Polres Keerom melakukan kegiatan patroli dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 2 orang pengendara sepeda motor sedang membawa ganja. Kemudian unit Sabhara melakukan razia di Jalan Trans Papua, tepatnya di depan Kantor PMI, Distrik Arso.

Baca Juga :  Pasca PON, Venue Jangan Terbengkalai

“Dua orang pelaku kemudian melintas, pada saat dilakukan pemeriksaan badan terhadap kedua orang tersebut tidak ditemukan barang bukti ganja, namun tim memeriksa bagian bodi motor dan ditemukan 1 bungkus plastik ukuran besar narkoba jenis ganja,” ungkap Kasat Narkoba dalam rilisnya.

Lanjut Kasat, kedua pelaku berinisial FDGH dan KB di bawa ke Mapolres Keerom beserta barang bukti untuk diserahkan ke piket Sat Resnarkoba. Kemudian anggota Sat Resnarkoba melakukan interogasi kepada kedua terduga pelaku yang mana mereka mengaku masih ada narkoba jenis ganja yang disimpan di saringan udara sebanyak 3  bungkus besar dan 1 bungkus besar di pijakan kaki.

“Pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 5 (lima) bungkus plastik ukuran besar, dengan berat 740,88 gram, disisihkan 0,5  gram untuk uji coba laboratorium dan 1  gram untuk barang bukti di persidangan,” ujar Kasat.

Baca Juga :  Tuntaskan Janji, Bupati Gusbager Resmikan Sekolah Satap dan Puskesmas Terfones

  Ditambahkan Kasat Narkoba,  tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU RI No 23 tahun 2009, Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5  tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 8 miliar.(eri/ary)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya