Tuesday, September 17, 2024
26.7 C
Jayapura

Anak di Bawah Umur Tidak Boleh Terlibat dan Diajak Kampanye

SENTANI-Salah satu aturan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah tidak boleh mengajak anak di bawah umur melakukan kampanye dalam Pilkada serentak 2024. Hal ini juga  menjadi perhatian Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Jayapura, Miryam Soumilena.

“Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan kegiatan politik. Setiap pelaksana dan/atau tim kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan anak di bawah umur di bawah 18 tahun untuk ikut dalam Kampanye Pilkada.  Jika melanggar, maka dapat dipidana dan denda,”ungkapnya saat menghadiri Musda VI himpunan Wanita Karya Kabupaten Jayapura di Hotel Tahara Sentani, Kamis  (5/9) kemarin.

Untuk itu, ia berharap kepada para orang tua untuk mengerti dan memahami aturan ini. Jika ada anaknya yang diajak atau ikut ikutan berkampanye harusnya dilarang. Termasuk jika orang tua punya anak di bawah umur juga tidak boleh diajak saat berkampanye.

Baca Juga :  Bea Cukai Ajak Pelaku Usaha Manfaatkan Klinik Ekspor

  Selain itu juga dibutuhkan pemahaman dari para kandidat maupun tim sukses dan pendukung untuk lebih bijak. Jika nanti mau berkampanye pastikan bisa melarang anak- anak di bawah umur tidak boleh ikut saat berkampanye.

Lanjutnya, pengawasan melekat juga dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tahu bahwa mengajak anak ikut berkampanye ada hukumnya. Jika sampai terbukti maka akan diproses hukum dengan  tegas.

Dijelaskan, jika anak di bawah umur diikutkan dalam berkampanye tentu akan berpengaruh dan berdampak buruk terhadap psikologis anak, karena mereka belum saatnya tahu dan masuk dalam dunia politik.(dil/ary)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

Baca Juga :  Pj Bupati Mimika Tegaskan Tidak Dukung Salah Satu Paslon

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

SENTANI-Salah satu aturan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah tidak boleh mengajak anak di bawah umur melakukan kampanye dalam Pilkada serentak 2024. Hal ini juga  menjadi perhatian Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Jayapura, Miryam Soumilena.

“Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan kegiatan politik. Setiap pelaksana dan/atau tim kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan anak di bawah umur di bawah 18 tahun untuk ikut dalam Kampanye Pilkada.  Jika melanggar, maka dapat dipidana dan denda,”ungkapnya saat menghadiri Musda VI himpunan Wanita Karya Kabupaten Jayapura di Hotel Tahara Sentani, Kamis  (5/9) kemarin.

Untuk itu, ia berharap kepada para orang tua untuk mengerti dan memahami aturan ini. Jika ada anaknya yang diajak atau ikut ikutan berkampanye harusnya dilarang. Termasuk jika orang tua punya anak di bawah umur juga tidak boleh diajak saat berkampanye.

Baca Juga :  Masyarakat  Jangan Panik, Belum Ada Kasus Monkeypox di Kab. Jayapura

  Selain itu juga dibutuhkan pemahaman dari para kandidat maupun tim sukses dan pendukung untuk lebih bijak. Jika nanti mau berkampanye pastikan bisa melarang anak- anak di bawah umur tidak boleh ikut saat berkampanye.

Lanjutnya, pengawasan melekat juga dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tahu bahwa mengajak anak ikut berkampanye ada hukumnya. Jika sampai terbukti maka akan diproses hukum dengan  tegas.

Dijelaskan, jika anak di bawah umur diikutkan dalam berkampanye tentu akan berpengaruh dan berdampak buruk terhadap psikologis anak, karena mereka belum saatnya tahu dan masuk dalam dunia politik.(dil/ary)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

Baca Juga :  Situasi Kondusif, Polisi Tetap Siagakan Personel di TKP

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya