Saturday, March 15, 2025
24.7 C
Jayapura

Melanggar, 45 Pengendara Motor Ditilang

Sejumlah kendaraan yang terjading razia Satlantas polres Jayapura di Jalan Kemiri Sentani, saat diangkut ke Kantor Satlantas Polres Jayapura, Senin (3/2). ( FOTO: Robert Mboik Cepos)

SENTANI-Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Jayapura rutin menggelar operasi kepatuhan lalulintas bagi para pengguna jalan secara khusus pengendara roda dua. Dari hasil operasi rutin yang digelar, Senin (3/2), Satlantas Polres Jayapura berhasil menjaring puluhan pengendara roda dua yang terbukti melanggar aturan lalulintas.

“Pengaturan lalu lintas sekaligus hunting atau razia mendapati beberapa pengendara yang melanggar aturan,” kata Kasat Lantas Polres Jayapura, AKP Andika Purba, Selasa (4/2).

Pantauan koran ini, Senin (3/2), Satlantas Polres Jayapura mengadakan razia di dua lokasi berbeda. Pertama dilaksanakan di depan Masjid Al Aqsa, kemudian dilanjutkan di depan Kantor Distrik Sentani. Dari kegiatan itu, ada puluhan kendaraan roda dua yang terjaring. Rata rata mereka terbukti melanggar aturan secara kasat mata, seperti tidak memakai helm, kelengkapan motor, plat, kaca spion.

Baca Juga :  Nyaleg, 4 Kepala Kampung di Kab. Jayapura  Undur Diri

“Pengaturan arus lalu lintas pagi hari, di depan Masjid Al Aqsa depan Mako Sat Lantas berhasil menjaring 45 pengendara motor yang melanggar,” ungkap Kasatlantas Andyka Purba saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (4/2).

Dia mengatakan, pada pelaksanaan pengaturan lalu lintas pagi hari itu juga, maaih banyak ditemukan pengendara roda dua yang  tidak memiliki kelengkapan surat – surat berkendara diantaranya tidak memiliki SIM maupun STNK. “Hasilnya mendapati 45 pengendara yang melanggar, semuanya kami berikan sanksi berupa E-Tilang,”  jelasnya.

Dikatakan, giat pengaturan lalu lintas pagi sekaligus hunting  dilaksanakan untuk menjaga keamananan dan tertib berlalulintas  di lingkungan masyarakat.  Diharapakan, dengan razia rutin yang dilakukan itu,  masyarakat patuh dan taat dengan aturan lalu lintas, serta sadar pentingnya berkendara dengan melengkapi surat-surat kendaraaan. 

Baca Juga :  HUT ke-20 Kota Sentani Diwarnai Parade Budaya Nusantara

“Hal ini untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan saat berada di jalan raya khususnya di wilayah hukum Polres Jayapura,”pungkasnya.(roy/tho)

Sejumlah kendaraan yang terjading razia Satlantas polres Jayapura di Jalan Kemiri Sentani, saat diangkut ke Kantor Satlantas Polres Jayapura, Senin (3/2). ( FOTO: Robert Mboik Cepos)

SENTANI-Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Jayapura rutin menggelar operasi kepatuhan lalulintas bagi para pengguna jalan secara khusus pengendara roda dua. Dari hasil operasi rutin yang digelar, Senin (3/2), Satlantas Polres Jayapura berhasil menjaring puluhan pengendara roda dua yang terbukti melanggar aturan lalulintas.

“Pengaturan lalu lintas sekaligus hunting atau razia mendapati beberapa pengendara yang melanggar aturan,” kata Kasat Lantas Polres Jayapura, AKP Andika Purba, Selasa (4/2).

Pantauan koran ini, Senin (3/2), Satlantas Polres Jayapura mengadakan razia di dua lokasi berbeda. Pertama dilaksanakan di depan Masjid Al Aqsa, kemudian dilanjutkan di depan Kantor Distrik Sentani. Dari kegiatan itu, ada puluhan kendaraan roda dua yang terjaring. Rata rata mereka terbukti melanggar aturan secara kasat mata, seperti tidak memakai helm, kelengkapan motor, plat, kaca spion.

Baca Juga :  Di Kompleks Ariyauw, Sesosok Mayat Laki-laki Ditemukan

“Pengaturan arus lalu lintas pagi hari, di depan Masjid Al Aqsa depan Mako Sat Lantas berhasil menjaring 45 pengendara motor yang melanggar,” ungkap Kasatlantas Andyka Purba saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (4/2).

Dia mengatakan, pada pelaksanaan pengaturan lalu lintas pagi hari itu juga, maaih banyak ditemukan pengendara roda dua yang  tidak memiliki kelengkapan surat – surat berkendara diantaranya tidak memiliki SIM maupun STNK. “Hasilnya mendapati 45 pengendara yang melanggar, semuanya kami berikan sanksi berupa E-Tilang,”  jelasnya.

Dikatakan, giat pengaturan lalu lintas pagi sekaligus hunting  dilaksanakan untuk menjaga keamananan dan tertib berlalulintas  di lingkungan masyarakat.  Diharapakan, dengan razia rutin yang dilakukan itu,  masyarakat patuh dan taat dengan aturan lalu lintas, serta sadar pentingnya berkendara dengan melengkapi surat-surat kendaraaan. 

Baca Juga :  Nyaleg, 4 Kepala Kampung di Kab. Jayapura  Undur Diri

“Hal ini untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan saat berada di jalan raya khususnya di wilayah hukum Polres Jayapura,”pungkasnya.(roy/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya