Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Barang Selundupan di Bandara Sentani Dimusnahkan 

SENTANI-Komandan Lanud Silas Papare, Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah, S.Sos., menghadiri pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang selundupan di halaman Kantor Angkasa Pura 1, Bandara Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Rabu (1/11).

Barang bukti yang dimusnahkan berupa 156 botol minuman beralkohol berbagai macam jenis, 6.200 korek api gas, 4.750 gunting dan 213 pisau.

Dalam kasus ini, pelanggaran tersebut sudah diatur dalam undang-undang serta Peraturan Daerah Gubernur Papua. Diantaranya Perda Provinsi Papua No. 22 Tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2013 tentang pelarangan produksi, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol.

Undang-undang No. 1 tahun 2009, BAB XIV tentang Keamanan Penerbangan pada Bagian 3 tentang Keamanan Bandar Udara, pasal 335, ayat (1) berbunyi  terhadap penumpang, personel pesawat udara, bagasi, kargo dan pos yang akan diangkut harus dilakukan pemeriksaan dan memenuhi persyaratan keamanan penerbangan dan di pasal 337, ayat (1) mengatakan penumpang pesawat udara yang membawa senjata wajib melaporkan dan menyerahkannya kepada badan usaha angkutan udara yang akan mengangkut penumpang tersebut dan bagian ke empat tentang Keamanan Pengoperasian Pesawat Udara pada pasal 340, ayat (2) berisikan tentang poin-poin yang harus diperiksa dan dipertanggungjawabkan saat akan melakukan penerbangan.

Baca Juga :  Polisi Bekuk Mahasiswa dan Pelajar  Pelaku Curanmor

Hadir dalam kegiatan pemusnahan barang selundupan antara lain; General Manager PT. Angkasa Pura 1 Iwan Novi Hantoro, General Manager Perum LPPNPI Cabang Sentani, Widodo, Kadisops Lanud Silas Papare, Kolonel Nav MD Irman Fathurrahman, S.E., M.M, Dansatgas Kopasgat, Letkol Pas Efendi Hermawan, M.Han., Dansatpom Lanud Silas Papare, Letkol Pom Yohannes Hapsoro P, S.H., Danramil 1701-01, Mayor Inf Suprapto, Kaintel Lanud Silas Papare, Mayor Sus Singgih Purwoto, S.H., Kapolsek Kawasan Bandara Sentani, Ipda Wajedi, Koordinator Rescue Basarnas, Bapak Helarius, Perwakilan Pertamina Sentani 1, Bapak Made Derta, Perwakilan Binda Papua, Bapak Arif, Perwakilan Dishub Kab. Jayapura, Subagyo dan jajaran korporasi lainnya.(dil/ary)

SENTANI-Komandan Lanud Silas Papare, Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah, S.Sos., menghadiri pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang selundupan di halaman Kantor Angkasa Pura 1, Bandara Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Rabu (1/11).

Barang bukti yang dimusnahkan berupa 156 botol minuman beralkohol berbagai macam jenis, 6.200 korek api gas, 4.750 gunting dan 213 pisau.

Dalam kasus ini, pelanggaran tersebut sudah diatur dalam undang-undang serta Peraturan Daerah Gubernur Papua. Diantaranya Perda Provinsi Papua No. 22 Tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2013 tentang pelarangan produksi, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol.

Undang-undang No. 1 tahun 2009, BAB XIV tentang Keamanan Penerbangan pada Bagian 3 tentang Keamanan Bandar Udara, pasal 335, ayat (1) berbunyi  terhadap penumpang, personel pesawat udara, bagasi, kargo dan pos yang akan diangkut harus dilakukan pemeriksaan dan memenuhi persyaratan keamanan penerbangan dan di pasal 337, ayat (1) mengatakan penumpang pesawat udara yang membawa senjata wajib melaporkan dan menyerahkannya kepada badan usaha angkutan udara yang akan mengangkut penumpang tersebut dan bagian ke empat tentang Keamanan Pengoperasian Pesawat Udara pada pasal 340, ayat (2) berisikan tentang poin-poin yang harus diperiksa dan dipertanggungjawabkan saat akan melakukan penerbangan.

Baca Juga :  Pemotongan Gaji Tenaga Kebersihan Dinilai Tidak Manusiawi

Hadir dalam kegiatan pemusnahan barang selundupan antara lain; General Manager PT. Angkasa Pura 1 Iwan Novi Hantoro, General Manager Perum LPPNPI Cabang Sentani, Widodo, Kadisops Lanud Silas Papare, Kolonel Nav MD Irman Fathurrahman, S.E., M.M, Dansatgas Kopasgat, Letkol Pas Efendi Hermawan, M.Han., Dansatpom Lanud Silas Papare, Letkol Pom Yohannes Hapsoro P, S.H., Danramil 1701-01, Mayor Inf Suprapto, Kaintel Lanud Silas Papare, Mayor Sus Singgih Purwoto, S.H., Kapolsek Kawasan Bandara Sentani, Ipda Wajedi, Koordinator Rescue Basarnas, Bapak Helarius, Perwakilan Pertamina Sentani 1, Bapak Made Derta, Perwakilan Binda Papua, Bapak Arif, Perwakilan Dishub Kab. Jayapura, Subagyo dan jajaran korporasi lainnya.(dil/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya