Herald juga berharap dari pihak gereja yang memiliki jemaat jika sudah melakukan nikah gereja dan dilakukan pemberkatan, sebaiknya juga dorong untuk mengurus dokumen pernikahan melalui pencatatan sipil di Disdukcapil Kabupaten Jayapura supaya bisa dikeluarkan akta perkawinannya terlebih jika sudah memilki anak maka anaknya juga bisa dibuatkan akta kelahiran, Kartu Identitas Anak, Kartu Keluarga dan dokumen lainnya yang dibutuhkan.
Menurut Herald, salah satu kendala atau tantangan yang masih dialami di Papua khususnya Kabupaten Jayapura dalam melakukan pernikahan salah satunya karena adat atau tradisi dimana jika mau kawin maka dari pihak keluarga meminta maskawin sangat mahal sehingga laki laki tidak bisa segera menikahi anak perempuan dari keluarga itu.
Sekedar diketahui, sebelumnya dari Tim sosialisasi di Ketuai Dr. Herniati, SH, MM, MH., mengatakan, kegiatan ini adalah sebagai bentuk program Pemberdayaan Masyarakat dengan tema Pendampingan Legalitas Perkawinan di Kampung Sereh.
Dimana Tim pengabdian ini mengadakan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan terkait Pencatatan Perkawinan yang bertujuan supaya masyarakat di Kampung Sereh, Kabupaten Jayapura memiliki pencatatan perkawinan sipil yang sah dan diterima oleh negara.
Sehingga masyarakat Kampung Sereh yang mau dan belum mengurus akta pencatatan perkawinan di Dinas Dukcapil Kabupaten Jayapura bisa segera mengurusnya.
“Pendaftaran pencatatan perkawinan dimulai bulan Agustus sampai dengan Oktober 2024. Tim ini akan melakukan pendampingan kepada masyarakat yang akan mendaftarkan pencatatan perkawinan mereka pada kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jayapura,”tandasnya.(dil)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos