Saturday, April 27, 2024
31.7 C
Jayapura

Polisi Diminta Tertibkan Judi Sabung Ayam

Sihar Lumban Tobing SH (FOTO: istimewa)

SENTANI-Praktek judi sabung ayam yang diperkirakan sudah berlangsung sejak 2019 di Kabupaten Jayapura, mendapat sorotan dari anggota Komisi A  DPRD Jayapura, Sihar Lumban Tobing SH.

Kepada media ini, Senin (3/7), kemarin, Sihar meminta aparat kepolisian supaya menertibkan judi sabung ayam di Sentani.

“Yang namanya praktek perjudian, baik itu sabung ayam, termasuk kupon putih atau togel yang merajalela selama ini harus ditertibkan. Alasannya karena jelas-jelas itu melanggar hukum,”tegas Sihar L. Tobing melalui sambungan teleponnya kemarin.

Menurutnya, praktek judi sabung ayam ini juga merupakan media mengumpulkan banyak  orang. Di satu sisi,Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Jayapura sedang berupaya keras menanggulangi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Jayapura.

Baca Juga :  Permbangunan Jalan Sentani Depapre Siap Dilanjutkan

“Judi sabung ayam termasuk togel sangat berpotensi sebagai alat atau media penyebar Covid-19, sebab orang berkumpul di situ dalam jumlah banyak, kita yakin mereka tidak akan disiplin masalah protokoler kesehatan. Siapa yang menjamin protokol kesehatan mereka di situ,”bebernya.

Untuk itu, dia sangat menyayangkan adanya praktek judi sabung ayam di Kabupaten Jayapura dan togel yang sudah sangat mengakar di kalangan masyarakat. Kata dia,  percuma semua program dari pemerintah daerah melalui tim gugus tugasnya, untuk membasmi Covid-19 ini, kalau masyarakat tidak punya kesadaran dan disiplin soal protokol kesehatan. 

“Saya minta pihak yang berwenang misalnya kepolisian tolong tertibkan, bantulah pemerintah daerah, bantulah tim gugus tugas. Dengan menertibkan sabung ayam, togel dan miras ini, saya yakin perkembangan Covid-19 di Kabupaten Jayapura tidak signifikan.  

Baca Juga :  Jalani Bisnis Narkotika, 31 Orang jadi Tersangka

Lebih lanjut dia meminta pihak kepolisian supaya menertibkan semua kegiatan perjudian di Kabupaten Jayapura, termasuk peredaran Miras yang juga merajalela. Miras, judi sabung ayam dan togel tidak diizinkan oleh pemerintah. Namun demikian, praktek penyakit masyarakat ini justru seolah olah tidak lagi tersentuh aparat.(roy/tho)

Sihar Lumban Tobing SH (FOTO: istimewa)

SENTANI-Praktek judi sabung ayam yang diperkirakan sudah berlangsung sejak 2019 di Kabupaten Jayapura, mendapat sorotan dari anggota Komisi A  DPRD Jayapura, Sihar Lumban Tobing SH.

Kepada media ini, Senin (3/7), kemarin, Sihar meminta aparat kepolisian supaya menertibkan judi sabung ayam di Sentani.

“Yang namanya praktek perjudian, baik itu sabung ayam, termasuk kupon putih atau togel yang merajalela selama ini harus ditertibkan. Alasannya karena jelas-jelas itu melanggar hukum,”tegas Sihar L. Tobing melalui sambungan teleponnya kemarin.

Menurutnya, praktek judi sabung ayam ini juga merupakan media mengumpulkan banyak  orang. Di satu sisi,Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Jayapura sedang berupaya keras menanggulangi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Jayapura.

Baca Juga :  Fraksi Membangun Papua Sediakan Lahan Berkebun

“Judi sabung ayam termasuk togel sangat berpotensi sebagai alat atau media penyebar Covid-19, sebab orang berkumpul di situ dalam jumlah banyak, kita yakin mereka tidak akan disiplin masalah protokoler kesehatan. Siapa yang menjamin protokol kesehatan mereka di situ,”bebernya.

Untuk itu, dia sangat menyayangkan adanya praktek judi sabung ayam di Kabupaten Jayapura dan togel yang sudah sangat mengakar di kalangan masyarakat. Kata dia,  percuma semua program dari pemerintah daerah melalui tim gugus tugasnya, untuk membasmi Covid-19 ini, kalau masyarakat tidak punya kesadaran dan disiplin soal protokol kesehatan. 

“Saya minta pihak yang berwenang misalnya kepolisian tolong tertibkan, bantulah pemerintah daerah, bantulah tim gugus tugas. Dengan menertibkan sabung ayam, togel dan miras ini, saya yakin perkembangan Covid-19 di Kabupaten Jayapura tidak signifikan.  

Baca Juga :  Hingga Mei, Capaian PAD Baru 22,66 Persen

Lebih lanjut dia meminta pihak kepolisian supaya menertibkan semua kegiatan perjudian di Kabupaten Jayapura, termasuk peredaran Miras yang juga merajalela. Miras, judi sabung ayam dan togel tidak diizinkan oleh pemerintah. Namun demikian, praktek penyakit masyarakat ini justru seolah olah tidak lagi tersentuh aparat.(roy/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya