Untuk itu, jika ada oknum masyarakat yang membuat opini ke publik soal motif kebakaran. Itu tentu harus ada dasar, tidak boleh berspekulasi apakah karena ada pemeriksaan BPK, ada oknum tenaga honorer yang sakit hati tidak masuk CPNS dan lainnya. Tentu ini harus dibuktikan jika benar.
“Kita harus benar-benar selidiki dulu apakah kebakaran karena human error, force major atau unsur kesengajaan. Jadi kita tunggu hasil pemeriksaan dan olah TKP oleh tim bidang Labfor Polda Papua,”jelasnya.
Ditambahkan, dampak dari kebakaran ini, diminta kepada semua OPD yang gedungnya terbakar termasuk dokumen penting, mebeler dan barang lainnya yang ikut terbakar bisa segera dibuatkan laporan lalu dilaporkan ke pihak kepolisian untuk dicatat dan dibuatkan berita acara.
Termasuk di bidang aset dan selanjutnya ke Inspektorat Kabupaten Jayapura dengan tujuan semua file dokumen penting dan barang yang ikut terbakar harus ada pendataan dan dibuatkan berita acara. Jika sewaktu-waktu dibutuhkan atau diperiksa, BPK sudah ada berita acara, prosedur yang dijalankan serta pertanggungjawabannya.(dil/ary)