Saturday, October 5, 2024
29.7 C
Jayapura

Berikan  Pendampingan Legalitas Perkawinan di Kampung Sereh

Pendaftaran Pencatatan Perkawinan Dimulai Agustus – Oktober 2024

SENTANI-Fakultas Hukum (FH) Universitas Doktor Husni Ingratubun (Uningrat) Papua dan Fakultas Hukum (FH) Universitas Cenderawasih (Uncen) menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kampung Sereh, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, melaksanakan sosialisasi program  Pemberdayaan Masyarakat dengan tema Pendampingan Legalitas Perkawinan di Kampung Sereh.

Tim sosialisasi di Ketuai Dr. Herniati, SH, MM, MH., kemudian anggota  Idris Firmansyah Reliubun, SP.d, MM dari Fakultas Hukum Universitas Doktor Husni Ingratubun Papua,  Dedy Mulyadi, SH, MH, dan mahasiswa, serta Tri Yanuaria, SH, MH dari Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih.

Dr. Herniati, SH, MM, MH., mengatakan, kegiatan ini adalah sebagai bentuk program  Pemberdayaan Masyarakat dengan tema Pendampingan Legalitas Perkawinan di Kampung Sereh.

Baca Juga :  Berdayakan Ekonomi, Pemerintah Harus Jeli Lihat Potensi Papua

Dimana Tim pengabdian ini mengadakan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan terkait Pencatatan Perkawinan yang bertujuan supaya masyarakat di Kampung Sereh, Kabupaten Jayapura memiliki pencatatan perkawinan sipil yang sah dan diterima oleh negara.

Sehingga masyarakat Kampung Sereh yang mau dan belum mengurus akta pencatatan perkawinan di Dinas Dukcapil Kabupaten Jayapura bisa segera mengurusnya.

  “Pendaftaran pencatatan perkawinan dimulai bulan Agustus sampai dengan Oktober 2024. Tim ini akan melakukan pendampingan kepada masyarakat yang akan mendaftarkan pencatatan perkawinan mereka pada kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jayapura,”ungkapnya, Selasa (1/10/2024) kemarin.

Diakui, pencatatan perkawinan selain bertujuan untuk tertib administrasi, memberikan kepastian dan perlindungan terhadap status hukum suami istri dan yang terpenting adalah untuk melindungi hak- hak perempuan dan anak- anak akibat dari perkawinan itu sendiri seperti hak waris, serta kejelasan status anak.

Baca Juga :  Kepala Kampung Diminta Ikut Sosialisasikan Vaksin Covid-19

Untuk lebih memaksimalkan program ini, maka telah dilakukan sosialisasi yang dihadiri masyarakat dari jemaat gereja Bethania Pos 7 Sentani, jemaat Gereja Bethania Pos 7 Sentani  dihadiri Pdt Elise Litaay S.SI Teo.Msi.(dil)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Pendaftaran Pencatatan Perkawinan Dimulai Agustus – Oktober 2024

SENTANI-Fakultas Hukum (FH) Universitas Doktor Husni Ingratubun (Uningrat) Papua dan Fakultas Hukum (FH) Universitas Cenderawasih (Uncen) menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kampung Sereh, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, melaksanakan sosialisasi program  Pemberdayaan Masyarakat dengan tema Pendampingan Legalitas Perkawinan di Kampung Sereh.

Tim sosialisasi di Ketuai Dr. Herniati, SH, MM, MH., kemudian anggota  Idris Firmansyah Reliubun, SP.d, MM dari Fakultas Hukum Universitas Doktor Husni Ingratubun Papua,  Dedy Mulyadi, SH, MH, dan mahasiswa, serta Tri Yanuaria, SH, MH dari Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih.

Dr. Herniati, SH, MM, MH., mengatakan, kegiatan ini adalah sebagai bentuk program  Pemberdayaan Masyarakat dengan tema Pendampingan Legalitas Perkawinan di Kampung Sereh.

Baca Juga :  Tahun ini Tidak Ada Penerimaan CPNS Formasi Umum

Dimana Tim pengabdian ini mengadakan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan terkait Pencatatan Perkawinan yang bertujuan supaya masyarakat di Kampung Sereh, Kabupaten Jayapura memiliki pencatatan perkawinan sipil yang sah dan diterima oleh negara.

Sehingga masyarakat Kampung Sereh yang mau dan belum mengurus akta pencatatan perkawinan di Dinas Dukcapil Kabupaten Jayapura bisa segera mengurusnya.

  “Pendaftaran pencatatan perkawinan dimulai bulan Agustus sampai dengan Oktober 2024. Tim ini akan melakukan pendampingan kepada masyarakat yang akan mendaftarkan pencatatan perkawinan mereka pada kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jayapura,”ungkapnya, Selasa (1/10/2024) kemarin.

Diakui, pencatatan perkawinan selain bertujuan untuk tertib administrasi, memberikan kepastian dan perlindungan terhadap status hukum suami istri dan yang terpenting adalah untuk melindungi hak- hak perempuan dan anak- anak akibat dari perkawinan itu sendiri seperti hak waris, serta kejelasan status anak.

Baca Juga :  Kunjungi Distrik Welesi, Warga Minita Pemekaran Kampung Pada Mentri Desa

Untuk lebih memaksimalkan program ini, maka telah dilakukan sosialisasi yang dihadiri masyarakat dari jemaat gereja Bethania Pos 7 Sentani, jemaat Gereja Bethania Pos 7 Sentani  dihadiri Pdt Elise Litaay S.SI Teo.Msi.(dil)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya