SENTANI– Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jayapura Zacharias Rumbewas mengatakan, dengan keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi terkait mengubah ambang batas Pencalonan Pilkada serentak 2024, dimana Parpol tanpa kursi DPRD bisa ajukan kepala daerah. Hal ini juga menjadi perhatian serius Bawaslu Kabupaten Jayapura, khususnya untuk Kabupaten Jayapura.
Dikatakan Zacharias, kekhawatiran tersebut telah ada sejak Pemilu sebelumnya, bukan sekarang. Pasalnya, perubahan regulasi terjadi di tengah- tengah tahapan Pilkada serentak pada bulan November 2024.
Hal ini tentu akan mempengaruhi secara teknis atau mempengaruhi dalam tahapan itu sendiri, karena jika terjadi perubahan regulasi, pasti berpengaruh pada Calon Kandidat yang akan mendaftarkan diri dalam Pilkada Kabupaten.
Tidak hanya dari partai pengusung yang mempunyai kursi di DPRD, tapi bagi partai non site juga bisa mengusung Paslonnya, sesuai aturan yang sudah diputuskan MK. Sehingga kemungkinan Paslon lawan kotak kosong di Pilkada susah sekali.
”Namun kami di sini tetap merujuk pada surat Bawaslu nomor 1 terkait pengawasan. Terutama prosedur pada syarat pencalonan dan persyaratan yang disampaikan oleh calon Paslon juga. Di situ kami harus memastikan KPU adil pada semua calon, terutama Parpol Non site karena sudah ada perubahan aturan oleh MK dan ini bisa dijalankan dengan baik,”ucapnya, Jumat (30/8) lalu.
Dengan adanya aturan perubahan dari MK, maka tidak boleh ada kekhususan bagi Paslon yang diistimewakan. Walaupun partai non site juga bisa mengusung calonnya, yang penting sesuai aturan MK dan KPU tetap harus berlaku adil dan obyektif.(dil/ary)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos