Thursday, April 3, 2025
23.7 C
Jayapura

Pengedar Pil Koplo Ditangkap, 682 Butir Pil Disita

SENTANI-Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura berhasil membongkar kasus peredaran pil koplo berlogo Y.

Hal ini disampaikan Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH didampingi Kasat Narkoba AKP Alfrit B. Nadek, SH, Kasat Reskrim AKP Sugarda A.B Trenggono, S.TK., MH dan Kapolsek Sentani Barat Ipda Yuliana Tecuari, SH saat press conference di aula Mapolres Jayapura, kemarin.

Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diterima anggota di lapangan, DCP (20) berhasil diamankan bersama barang bukti 602 pil koplo berlogo Y di kediamannya di Pasar Baru Youtefa Abepura Kota pada hari Jumat 28 Juli 2023.

“DCP (20) mengaku menjual 1 butir pil seharga Rp 10.000,  ia menjualnya di wilayah Kota dan Kabupaten Jayapura,” ungkapnya, Rabu (2/8)

Baca Juga :  Buka Wawasan Pemuda/I Melalui Pelatihan Kewirausahaan dan Pembangunan

Tidak hanya itu, setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan seseorang tersangka lagi berhasil di amankan Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura bersama barang bukti 80 butir pil koplo berlogo Y.

“AU (40) juga berhasil diamankan berdasarkan pengembangan pelaku DCP (20), jadi total keseluruhan ada 682 butir pil yang kami sita,”ujarnya.

Kedua tersangka saat ini tengah mendekam di sel tahanan Polres Jayapura untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut

“DCP (20) dan AU (40) terancam pasal 197 UU RI nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara dan denda paling banyak 15 miliar rupiah,” tutup Kapolres Jayapura.(dil/ary)

Baca Juga :  Penumpang Sepi, Penyesuai Jam Terbang Dilakukan

SENTANI-Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura berhasil membongkar kasus peredaran pil koplo berlogo Y.

Hal ini disampaikan Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH didampingi Kasat Narkoba AKP Alfrit B. Nadek, SH, Kasat Reskrim AKP Sugarda A.B Trenggono, S.TK., MH dan Kapolsek Sentani Barat Ipda Yuliana Tecuari, SH saat press conference di aula Mapolres Jayapura, kemarin.

Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diterima anggota di lapangan, DCP (20) berhasil diamankan bersama barang bukti 602 pil koplo berlogo Y di kediamannya di Pasar Baru Youtefa Abepura Kota pada hari Jumat 28 Juli 2023.

“DCP (20) mengaku menjual 1 butir pil seharga Rp 10.000,  ia menjualnya di wilayah Kota dan Kabupaten Jayapura,” ungkapnya, Rabu (2/8)

Baca Juga :  Ringkus Pelaku Dugaan Tindak Pidana Penipuan Proyek di  Papua

Tidak hanya itu, setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan seseorang tersangka lagi berhasil di amankan Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura bersama barang bukti 80 butir pil koplo berlogo Y.

“AU (40) juga berhasil diamankan berdasarkan pengembangan pelaku DCP (20), jadi total keseluruhan ada 682 butir pil yang kami sita,”ujarnya.

Kedua tersangka saat ini tengah mendekam di sel tahanan Polres Jayapura untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut

“DCP (20) dan AU (40) terancam pasal 197 UU RI nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara dan denda paling banyak 15 miliar rupiah,” tutup Kapolres Jayapura.(dil/ary)

Baca Juga :  PJ Bupati Triwarno Siap Lakukan Evaluasi

Berita Terbaru

Artikel Lainnya