SENTANI – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Jayapura, akui usia rentang penyalah gunaan rakoba adalah usia 12-17 tahun.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Jayapura, Kasman menjelaskan penyalah gunaan narkoba di Kabupaten Jayapura merupakan usia remaja, yang mana masih menduduki bangku pendidikan.
“Data ini kami ambil dari, data rehabilitasi yang telah kami lakukan yakni ditahun 2024 lalu, kami merehab sebanyak 20 anak usia produktif dan di tahun 2025 sudah ada 9 anak yang kami rehabilitasi,” katanya kepada wartawan Selasa (1/7) saat berdiskusi bersama awak media diruang kerjanya.
Menurutnya, rata-rata usia remaja yang paling rentang menggunakan narkoba jenis ganja, untuk menangani kasus penyalah gunaan narkoba di Kabupaten Jayapura, butuh dukungan dari semua pihak.
“Khususnya orang tua, dan kami siap melakukan pendampingan dalam hal rehabilitasi kepada anak-anak remaja dan pemuda yang telah terlanjur menggunakan narkoba,” terangnya.
Untuk rehabilitasi sendiri, BNN Kabupaten Jayapura menggunakan sistem rawat jalan, dimana pendampingan dilakukan sesuai dengan kondisi anak, ada yang 4 kali pendampingan, 8 kali bakan lebih. (ana)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos