Saturday, April 27, 2024
27.7 C
Jayapura

Pemkab Siap Tindaklanjuti Temuan BPK

Sekda Hanna Hikoyabi ( FOTO: Robert Mboik Cepos)

SENTANI-Adanya beberapa catatan dari pihak BPK Perwakilan Papua terhadap Laporan Keterangan Pemerintah Daerah (LKPD), Tahun 2020  di lingkungan Pemkab Jayapura, langsung direspon oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura, Hanna Hikoyabi. Diungkapkan, terkait temuan itu, pihaknya sudah mulai menindaklanjutinya. 

“Kami sudah tindaklanjuti terkait temuan atau catatatn dari BPK itu,” kata Sekda  Hanna Hikoyabi ketika dikonfirmmasi Cenderawasih Pos , Rabu (2/6).

Dia mengatakan, langkah pertama yang dilakukan untuk menindaklanjuti catatan yang diberikan BPK Perwakilan Papua itu, dengan melakukan rapat bersama pihak terkait. 

“Sudah kita rapatkan, menindaklanjut untuk perbaikan ke dalam,” katanya. 

Dai menjelaskan, terkait dengan catatan pembayaran gaji bagi ASN yang tidak masuk kantor melebihi 64 hari kerja.  Menurut Sekda,   ada beberapa pegawai yang mengalami gangguan kesehatan, ada juga yang masih menjalani masa tahanan di dalam penjara, ada  juga yang sudah meninggal  dunia bahkan ada juga yang sudah mutasi ke daerah lain.

Baca Juga :  Bapenda Targetkan Pajak Minerba Rp 6 Miliar

Kemudian catatan dari BPK mengenai penggunaan dana hibah untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana banjir bandang dan tanah longsor yang tidak sesuai peruntukannya. Dia menjelaskan, titik persoalannya, pertama adanya keterlambatan penanangan yang terjadi di internasl dinas itu. 

“Sebelumnya kepala bidang yang lama kita ganti, sampai sekarang masih lambat juga. Akhirnya kita juga koordinasikan dengan provinsi untuk bisa mengambil alih guna mendorong percepatan,” tandasnya. 

BPK sendiri telah memberikan tenggat waktu kepada pihak eksekutif untuk menuntaskan beberapa catatan pihak BPK itu, dengan memberikan waktu selama 60 hari kerja setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD tahun anggaran 2021.

Sebelumnya pemerintah Kabupaten Jayapura kembali meraih WTP dalam laporan penggunaan keuangan daerah tahun 2020. Kendati demikian, ada beberapa catatan yang diberikan oleh pihak BPK. Pertama terkait dengan realisasi belanja pegawai untuk pembayaran gaji dan tunjangan kepada 58 orang pegawai yang tidak masuk kerja lebih dari 64 hari.

Baca Juga :  Danau Sentani Bukan Tempat Pembuangan Sampah

Selanjutnya, permasalahan penggunaan dana hibah untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana banjir bandang dan tanah longsor yang tidak sesuai peruntukannya.

Permasalahan lainnya, biaya rehabilitasi aset tetap gedung dan bangunan serta jalan, irigasi dan jaringan belum dikapitalisasi ke aset induk.(roy/tho)

Sekda Hanna Hikoyabi ( FOTO: Robert Mboik Cepos)

SENTANI-Adanya beberapa catatan dari pihak BPK Perwakilan Papua terhadap Laporan Keterangan Pemerintah Daerah (LKPD), Tahun 2020  di lingkungan Pemkab Jayapura, langsung direspon oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura, Hanna Hikoyabi. Diungkapkan, terkait temuan itu, pihaknya sudah mulai menindaklanjutinya. 

“Kami sudah tindaklanjuti terkait temuan atau catatatn dari BPK itu,” kata Sekda  Hanna Hikoyabi ketika dikonfirmmasi Cenderawasih Pos , Rabu (2/6).

Dia mengatakan, langkah pertama yang dilakukan untuk menindaklanjuti catatan yang diberikan BPK Perwakilan Papua itu, dengan melakukan rapat bersama pihak terkait. 

“Sudah kita rapatkan, menindaklanjut untuk perbaikan ke dalam,” katanya. 

Dai menjelaskan, terkait dengan catatan pembayaran gaji bagi ASN yang tidak masuk kantor melebihi 64 hari kerja.  Menurut Sekda,   ada beberapa pegawai yang mengalami gangguan kesehatan, ada juga yang masih menjalani masa tahanan di dalam penjara, ada  juga yang sudah meninggal  dunia bahkan ada juga yang sudah mutasi ke daerah lain.

Baca Juga :  DHL Minta Warga Jaga Kebersihan  Lingkungan

Kemudian catatan dari BPK mengenai penggunaan dana hibah untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana banjir bandang dan tanah longsor yang tidak sesuai peruntukannya. Dia menjelaskan, titik persoalannya, pertama adanya keterlambatan penanangan yang terjadi di internasl dinas itu. 

“Sebelumnya kepala bidang yang lama kita ganti, sampai sekarang masih lambat juga. Akhirnya kita juga koordinasikan dengan provinsi untuk bisa mengambil alih guna mendorong percepatan,” tandasnya. 

BPK sendiri telah memberikan tenggat waktu kepada pihak eksekutif untuk menuntaskan beberapa catatan pihak BPK itu, dengan memberikan waktu selama 60 hari kerja setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD tahun anggaran 2021.

Sebelumnya pemerintah Kabupaten Jayapura kembali meraih WTP dalam laporan penggunaan keuangan daerah tahun 2020. Kendati demikian, ada beberapa catatan yang diberikan oleh pihak BPK. Pertama terkait dengan realisasi belanja pegawai untuk pembayaran gaji dan tunjangan kepada 58 orang pegawai yang tidak masuk kerja lebih dari 64 hari.

Baca Juga :  Lomba Gerak Jalan Tingkat Pelajar Diikuti 150 Kelompok Peserta

Selanjutnya, permasalahan penggunaan dana hibah untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana banjir bandang dan tanah longsor yang tidak sesuai peruntukannya.

Permasalahan lainnya, biaya rehabilitasi aset tetap gedung dan bangunan serta jalan, irigasi dan jaringan belum dikapitalisasi ke aset induk.(roy/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya