Nyaleg, 4 Kepala Kampung di Kab. Jayapura  Undur Diri

SENTANI-Dari 139 kepala kampung di Kabupaten Jayapura, sudah ada 4 kepala kampung yang mengundurkan diri karena ingin mencalonkan diri dalam Pemilu legislatif tahun 2024 dan sudah membuat surat pengunduran diri. Hal ini dikatakan Kepala Bagian Pemerintahan Kampung Adat Setda Kabupaten Jayapura Steven Ohee, Jumat (1/9)kemarin.

Steven mengatakan,  dari  4 kepala kampung yang mengundurkan diri dari jabatannya yakni Kepala Kampung Ifale, Distrik Sentani, Kepala Kampung Imsar, Distrik Nimboran, Kepala Kampung Pagai, Distrik Airu dan Kepala Kampung Yonsu Spari, Distrik Revenirara.

“Kami proses untuk ditandatangani Pj Bupati. Begitu juga dengan SK penjabat yang akan mengisi kekosongan itu sebagai Plt Kepala Kampung,” ungkap Steven Ohee, Jumat (1/9)kemarin.

Baca Juga :  Bupati Apresiasi Kerja Sama Semua Pihak

Dijelaskan, berdasarkan data  hanya ada 4 kepala kampung yang saat ini telah terdaftar sebagai Bacaleg dan satu Anggota Badan Musyawarah Kampung atau Bamuskam.  “Bamuskam sama yang bersangkutan akan menyusul dan mendapatkan SK pemberhentian dan kita akan menetapkan pengganti,”jelasnya.

Sementara itu, terkait kekosongan jabatan kepala kampung, Pemkab Jayapura akan segera menetapkan pengganti atau pelaksana tugas. Pejabat pelaksana akan bertugas hingga ada pemilihan kepala kampung baru.

” Untuk posisi Plt Kepala Kampung harus ASN dari pemerintah distrik setempat atau bisa juga dari pemerintah kabupaten. Itu tergantung situasi dan ketentuan tetapi biasanya dari distrik, karena representasi pemerintah kabupaten tingkat bawah, ”jelasnya.(dil/ary)

Baca Juga :  Pj Gubernur Papua: Semoga Pemilu Aman dan Lancar

SENTANI-Dari 139 kepala kampung di Kabupaten Jayapura, sudah ada 4 kepala kampung yang mengundurkan diri karena ingin mencalonkan diri dalam Pemilu legislatif tahun 2024 dan sudah membuat surat pengunduran diri. Hal ini dikatakan Kepala Bagian Pemerintahan Kampung Adat Setda Kabupaten Jayapura Steven Ohee, Jumat (1/9)kemarin.

Steven mengatakan,  dari  4 kepala kampung yang mengundurkan diri dari jabatannya yakni Kepala Kampung Ifale, Distrik Sentani, Kepala Kampung Imsar, Distrik Nimboran, Kepala Kampung Pagai, Distrik Airu dan Kepala Kampung Yonsu Spari, Distrik Revenirara.

“Kami proses untuk ditandatangani Pj Bupati. Begitu juga dengan SK penjabat yang akan mengisi kekosongan itu sebagai Plt Kepala Kampung,” ungkap Steven Ohee, Jumat (1/9)kemarin.

Baca Juga :  Kepala Kampung Harus Dukung Pelayanan Pendidikan di Sekolah 

Dijelaskan, berdasarkan data  hanya ada 4 kepala kampung yang saat ini telah terdaftar sebagai Bacaleg dan satu Anggota Badan Musyawarah Kampung atau Bamuskam.  “Bamuskam sama yang bersangkutan akan menyusul dan mendapatkan SK pemberhentian dan kita akan menetapkan pengganti,”jelasnya.

Sementara itu, terkait kekosongan jabatan kepala kampung, Pemkab Jayapura akan segera menetapkan pengganti atau pelaksana tugas. Pejabat pelaksana akan bertugas hingga ada pemilihan kepala kampung baru.

” Untuk posisi Plt Kepala Kampung harus ASN dari pemerintah distrik setempat atau bisa juga dari pemerintah kabupaten. Itu tergantung situasi dan ketentuan tetapi biasanya dari distrik, karena representasi pemerintah kabupaten tingkat bawah, ”jelasnya.(dil/ary)

Baca Juga :  Selama 22 Hari Beroperasi, Terpantau Arus Angkutan Lebaran Berjalan Stabil

Berita Terbaru

Artikel Lainnya