Tuesday, July 22, 2025
23.4 C
Jayapura

Pelaku Curanmor Ditangkap di Kampung Harapan

SENTANI — Aksi pencurian motor kembali terjadi di depan Stadion Lukas Enembe. Seorang pria bernama IF (22) akhirnya ditangkap polisi setelah mencuri motor milik warga saat korban sedang tertidur di  dekat kendaraannya.

  Kapolsek Sentani Timur IPTU Susana Tecuari menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada 27 April 2025 dini hari. Korban, Yunus Ohee (51), memarkir motor Honda Beat Deluxe hitam miliknya dan tertidur sejenak.

Saat terbangun, korban menyadari bahwa motornya sudah raib, segera korban langsung melapor ke Polsek Sentani Timur.

“Setelah melakukan penyelidikan, tim Khaley yang dipimpin Aipda Daniel Tapilatu akhirnya berhasil menangkap pelaku di daerah Kali Bak, Kampung Harapan, Rabu (28/5) pukul 16.20 WIT,” katanya dalam rilis kepada Cenderawasih Pos, Kamis (29/5) kemarin.

Baca Juga :  Pertikaian Dua Kelompok Warga, Satu Tewas

  Diakuinya, Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, dan motor curian berhasil diamankan sebagai barang bukti. Pelaku kini ditahan di Polsek Sentani Timur dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya cukup berat — maksimal 7 tahun penjara. (ana)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

SENTANI — Aksi pencurian motor kembali terjadi di depan Stadion Lukas Enembe. Seorang pria bernama IF (22) akhirnya ditangkap polisi setelah mencuri motor milik warga saat korban sedang tertidur di  dekat kendaraannya.

  Kapolsek Sentani Timur IPTU Susana Tecuari menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada 27 April 2025 dini hari. Korban, Yunus Ohee (51), memarkir motor Honda Beat Deluxe hitam miliknya dan tertidur sejenak.

Saat terbangun, korban menyadari bahwa motornya sudah raib, segera korban langsung melapor ke Polsek Sentani Timur.

“Setelah melakukan penyelidikan, tim Khaley yang dipimpin Aipda Daniel Tapilatu akhirnya berhasil menangkap pelaku di daerah Kali Bak, Kampung Harapan, Rabu (28/5) pukul 16.20 WIT,” katanya dalam rilis kepada Cenderawasih Pos, Kamis (29/5) kemarin.

Baca Juga :  UNICEF Gandeng Dinas Pendidikan Gelar Workshop Implementasi PAUD Sehat

  Diakuinya, Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, dan motor curian berhasil diamankan sebagai barang bukti. Pelaku kini ditahan di Polsek Sentani Timur dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya cukup berat — maksimal 7 tahun penjara. (ana)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya