Dinas Perikanan Sarmi Tata Pemasaran Ikan

“Pasar lokal cukup aktif. Sekarang ada juga yang sudah kirim ke luar daerah, meski masih terbatas,” katanya.

  Dalam upaya mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dinas Perikanan juga tengah mengkaji regulasi yang berlaku. Saat ini, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah masih belum mengakomodasi beberapa item penting, termasuk retribusi dari aktivitas penjualan ikan dan pengangkutan hasil laut..(roy).

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Pemkab Sarmi Luncurkan Aplikasi “SA-KOMPAK”

“Pasar lokal cukup aktif. Sekarang ada juga yang sudah kirim ke luar daerah, meski masih terbatas,” katanya.

  Dalam upaya mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dinas Perikanan juga tengah mengkaji regulasi yang berlaku. Saat ini, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah masih belum mengakomodasi beberapa item penting, termasuk retribusi dari aktivitas penjualan ikan dan pengangkutan hasil laut..(roy).

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Dana Desa Tahap I di Sarmi Sudah Dicairkan ke 92 Kampung

Berita Terbaru

Artikel Lainnya