SARMI-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sarmi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman beralkohol (miras) ilegal di wilayah Sarmi. Penindakan ini mengacu langsung pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pelarangan Produksi dan Penjualan Minuman Beralkohol, baik yang bersifat pabrikan maupun tradisional.
Kasatpol PP Kabupaten Sarmi, Obet Pongrate, menuturkan bahwa pihaknya bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan mengambil langkah konkret untuk menindak para pelanggar Perda tersebut. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan tanpa kompromi.
“ Kami akan berkoordinasi dengan Korwas PPNS dari Polres Sarmi untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan pidana yang berlaku,” ujar Obet Pongrate saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (11/6).
Obet menjelaskan, dalam Perda No. 10 Tahun 2017 tersebut disebutkan bahwa siapa pun yang memproduksi, mengedarkan, atau menjual minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Sarmi tanpa izin, terancam hukuman pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal sebesar Rp50 juta.
Ia menambahkan, keberadaan miras selama ini menjadi salah satu faktor utama penyebab terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di berbagai wilayah di Sarmi. Oleh karena itu, tindakan preventif dan represif akan terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
“Kami berharap masyarakat juga turut berperan aktif dalam mendukung upaya ini dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran miras di sekitar mereka,” tutupnya.(roy).
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos