Satu Ditolak Karena Perlu Kejian Mendalam
WAMENA— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jayawijaya mengesahkan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non APBD dari 5 Reperda yang telah diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya, Rabu, (29/6), kemarin.
Satu Raperda tentang pembangunan ditolak lantaran dewan menilai masih perlu ada kajian yang lebih rinci lagi agar bisa ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Katua DPRD Jayawijaya, Mathias Tabuni menyebutkan, DPRD Jayawijaya telah menyetujui dan mengesahkan 4 Raperda yang diusulkan oleh Pemkab disetujui, namun satu Raperda yang tak disetujui yaitu Raperda pembangunan gedung dan bangunan karena perlu ada kajian dari beberapa pihak.
“Untuk Raperda Pembangunan Gedung dan Bangunan ini sebenarnya kurang lengkap dokumennya, sebenarnya bukan menolak, tapi nanti kita akan bawa ke masa sidang berikutnya, sebab Raperda ini penting, namun tak memiliki dokumen dukungan sehingga kita tak bisa sahkan,”ungkapnya, Rabu (29/6) kemarin.
Lanjut Mathias, 4 Raperda yang disahkan yakni Raperda Pemilihan Kepala Kampung yang dilakukan secara demokrasi atau langsung dari masyarakat, meskipun sudah ditetapkan tetapi belum bisa dilakukan tahun ini, sebab mengacu pada masa jabatan dari kepala kampung yang ada saat ini rata -rata sampai Tahun 2024.
Raperda berikutnya tentang Badan Usaha Milik Kampung, Raperda Marka Jalan dan Raperda Pembentukan Perangkat Daerah.
“Untuk Raperda Pembentukan Perangkat Daerah ini tidak harus tunggu tahun anggaran berikutnya, bisa dilakukan juga di tahun ini usai nanti anggarkan dalam APBD Perubahan, jadi tergantung pemerintah daerah saja, karena kami sifatnya hanya menyetujui,”pungkasnya. (jo/tho)