WAMENA -Kasus pembunuhan mertua yang terjadi di Distrik Bolakme beberapata minggu lalu akhirnya di selesaikan secara adat dengan cara mediasi mempertemukan keluarga pihak pelaku dengan keluarga pihak korban bertempat di lapangan apel Polres Jayawijaya akhirnya mendapatkan kata sepakat, Sabtu (21/12) siang.
Dimana kedua belah pihak sepakat untuk pembayaran denda adat dengan Wam (Ternak Babi) 38 Ekor, 35 Kantong Noken dan uang tunai Rp 250 juta, disamping itu pelaku pembunuhan ET (46) tetap akan menjalani proses hukum positif karena telah melakukan pembunuhan terhadap Ebuleke Tabuni.
Kapolres Jayawijaya melalui Kapolsek Bolakme IPDA M. Aris menyatakan bahwa permasalahan tersebut terjadi pada tanggal 07 Desember 2024 dia Kampung Taganik, Distrik Yalengga. Kasus penganiayaan suami terhadap istri yang terjadi pada tanggal 07 Desember 2024 lalu tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia
“Terkait kejadian tersebut pihak keluarga korban dan pelaku meminta kasus tersebut diselesaikan secara adat sehingga Polsek Bolakme memfasilitasi guna dilakukan mediasi agar permasalahan tersebut tidak meluas.” ungkapnya Senin (23/12) Kemarin
Menurutnya, hasil mediasi antara kedua belah pihak disepakati bahwa dari pihak pelaku membayar denda sebanyak 38 ekor babi, Noken 35 buah, uang 300 juta. Namun kekurangan uang 250 juta akan di banyarkan bulan Januari 2025 dan pihak keluarga korban menerimanya,
” Masih ada kekurangan Uang yang disepakati akan dibayarkan pada bulan Januari 2025, namun permasalahan ini sudah tidak membesar lagi karena sebagian besar permintaan dari pihak korban sudah terpenuhi oleh keluarga pihak pelaku,” jelasnya
Kata Ipda M Aris, mediasi yang dilakukan oleh pihaknya di POlres Jayawijaya sudah beberapa kali dilakukan, dan hari ini barulah bisa mendapatkan kesepakatan yang bisa diterima kedua belah pihak untuk menyelasaikan masalah ini.
“Kita sudah beberapa kali melakukan mediasi ke mediasi dan akhirnya kita bisa sepakat, dimaka kami berharap apa yang sudah disepakati tidak berubah -berubah lagi, sehingga proses penyelesaian bisa dilakukan,”katanya
Ia juga memastikan meskipun penyelesaian masalah ini telah dilakukan secara adat namun pelaku ET akan tetap di proses hukum positif atas kasus yang dilakukannya yakni melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian oleh karena itu tetap akan dipertanggungjawabkan dengan huku positif.
“Untuk Pelaku ET Tetap akan di proses hukum sesuai dengan undang -undang yang berlaku atas perbuatan yang dilakukannnya,” tutupnya. (jo)