Friday, April 26, 2024
29.7 C
Jayapura

Dari Rekaman Video, Tersangka Bawa Sajam dan Ikut Merusak

AKP Suheriadi ( FOTO : Denny/ Cepos )

Satu tersangka Kerusuhan Wamena Dilimpahkan ke Kejaksaan

WAMENA–Kepolisian Resor Jayawijaya telah melimpahkan satu orang tersangka kerusuhan Wamena 23 September 2019 ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya,  Kamis (7/11). Tersangka berinisial PH (16 tahun) dilimpahkan karena  berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap dan tersangka harus lebih dulu dilimpahkan lantaran masih dibawah umur.

   Kasat Reskrim Polres Jayawijaya, AKP Suheriadi mengatakan, PH ini dari rekaman video yang didapat yang bersangkutan terbukti membawa senjata tajam saat terjadi kerusuhan. Meski belum jelas peruntukannya dengan membawa senjata tajam tersebut, sehingga pelaku dikenakan undang-undang darurat yang ancaman hukuman maksimalnya 10 tahun penjara.

  “PH ini pada saat kerusuhan ia ikut melempar juga, tetapi kita cari perbuatannya yang ancaman paling berat yaitu membawa senjata tajam sesuai undang-undang darurat. Kalau hanya merusak ancamannya hanya lima tahun enam bulan, kalau undang-undang darurat ini ancamannya 10 tahun supaya ada efek jera sehingga dikenakan ancaman hukuman maksimal paling berat,” ungkap kasat reskrim kepada wartawan di Polres Jayawijaya, 

Baca Juga :  Jumlah Pasien Covid -19 di Jayawijaya Terus Meningkat

   Menurutnya, karena PH ini masih anak-anak sehingga kepolisian memprioritaskan untuk dipercepat proses hukumnya terkait masa penahanan yang terbatas, kemudian perlakuannya pun harus khusus. Selain PH yang telah masuk dalam P21 dan dilimpahkan ke kejaksaan, di hari yang sama juga dua tersangka anak-anak lainnya dengan inisial AMO dan RA yang masih berusia 16 tahun dilakukan diversi atau penyelesaian pidana yang pelakunya adalah anak-anak.

  “Status AMO dan RA ini sudah dianggap selesai sehingga dikembalikan ke keluarga. Dimana dalam proses mekanisme diversi mengundang semua pihak baik dari jaksa, lapas, orang tua duduk bersama melalui mekanisme diversi,”jelasnya

   Ia menyebutkan, dalam proses penyelidikan dan penyidikan terkait kerusuhan 23 September lalu, total ada 16 tersangka yang telah disidik dengan rincian 13 orang dewasa dan tiga orang anak-anak. Dari 13 orang dewasa itu, dua diantaranya dilimpahkan ke Polda Papua YA yang merupakan oknum kepala kampung dan TTIN yang merupakan seorang mahasiswi yang memprovokasi massa untuk membakar kampus Yapis Wamena.

Baca Juga :  Tekan Stunting, Bangun MCK dan Pengembangan Air Bersih

    Kapolres Jayawijaya, AKBP Tonny Ananda Swadaya menambahkan jika semua berkas tersangka dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan, untuk persidangannya sendiri kepolisian memilih untuk menyidangkan di luar Wamena, sehingga tidak memancing keributan kembali di Jayawijaya sehingga ini yang perlu dimengerti. (jo/tri)

AKP Suheriadi ( FOTO : Denny/ Cepos )

Satu tersangka Kerusuhan Wamena Dilimpahkan ke Kejaksaan

WAMENA–Kepolisian Resor Jayawijaya telah melimpahkan satu orang tersangka kerusuhan Wamena 23 September 2019 ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya,  Kamis (7/11). Tersangka berinisial PH (16 tahun) dilimpahkan karena  berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap dan tersangka harus lebih dulu dilimpahkan lantaran masih dibawah umur.

   Kasat Reskrim Polres Jayawijaya, AKP Suheriadi mengatakan, PH ini dari rekaman video yang didapat yang bersangkutan terbukti membawa senjata tajam saat terjadi kerusuhan. Meski belum jelas peruntukannya dengan membawa senjata tajam tersebut, sehingga pelaku dikenakan undang-undang darurat yang ancaman hukuman maksimalnya 10 tahun penjara.

  “PH ini pada saat kerusuhan ia ikut melempar juga, tetapi kita cari perbuatannya yang ancaman paling berat yaitu membawa senjata tajam sesuai undang-undang darurat. Kalau hanya merusak ancamannya hanya lima tahun enam bulan, kalau undang-undang darurat ini ancamannya 10 tahun supaya ada efek jera sehingga dikenakan ancaman hukuman maksimal paling berat,” ungkap kasat reskrim kepada wartawan di Polres Jayawijaya, 

Baca Juga :  Berkas Lengkap, Dua Bandar Togel Diserahkan ke Jaksa

   Menurutnya, karena PH ini masih anak-anak sehingga kepolisian memprioritaskan untuk dipercepat proses hukumnya terkait masa penahanan yang terbatas, kemudian perlakuannya pun harus khusus. Selain PH yang telah masuk dalam P21 dan dilimpahkan ke kejaksaan, di hari yang sama juga dua tersangka anak-anak lainnya dengan inisial AMO dan RA yang masih berusia 16 tahun dilakukan diversi atau penyelesaian pidana yang pelakunya adalah anak-anak.

  “Status AMO dan RA ini sudah dianggap selesai sehingga dikembalikan ke keluarga. Dimana dalam proses mekanisme diversi mengundang semua pihak baik dari jaksa, lapas, orang tua duduk bersama melalui mekanisme diversi,”jelasnya

   Ia menyebutkan, dalam proses penyelidikan dan penyidikan terkait kerusuhan 23 September lalu, total ada 16 tersangka yang telah disidik dengan rincian 13 orang dewasa dan tiga orang anak-anak. Dari 13 orang dewasa itu, dua diantaranya dilimpahkan ke Polda Papua YA yang merupakan oknum kepala kampung dan TTIN yang merupakan seorang mahasiswi yang memprovokasi massa untuk membakar kampus Yapis Wamena.

Baca Juga :  Jalin Silaturahmi, Sambangi Gereja DPDI Sola Gracia di Yahukimo

    Kapolres Jayawijaya, AKBP Tonny Ananda Swadaya menambahkan jika semua berkas tersangka dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan, untuk persidangannya sendiri kepolisian memilih untuk menyidangkan di luar Wamena, sehingga tidak memancing keributan kembali di Jayawijaya sehingga ini yang perlu dimengerti. (jo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya