Sunday, April 21, 2024
25.7 C
Jayapura

Dinilai Cacat Hukum, Tahapan Pilkada Diminta Dihentikan

JAYAPURA-Ketua Tim Yalimo Menang dari pasangan Nomor Urut 2, Lakius Peyon dan Nahum Mabel, Aleksander Walilo menilai Ketua Bawaslu Provinsi Papua dan Bawaslu Yalimo tidak konsisten terhadap surat-surat pencegahan yang sudah dikeluarkan oleh Bawaslu. Karena itu, pihaknya minta agar tahapan Pilkada  yang digelar KPU Yalimo ini dihentikan, karena cacat hukum.

   “Kepada KPU, bahwa Bawaslu sudah mengingatkan untuk tetap melaksanakan tahapan sesuai amar putusan MK 120 hari kerja. Dan tindak lanjut surat pencegahan dari Bawaslu sudah jadikan temuan pelanggaran dan merekomendasikan kepada KPU bahwa KPU Yalimo terbukti melakukan pelanggaran administrasi pada bulan November, namun hingga sampai saat ini KPU tetap melaksanakan tahapan,” katanya, di Kotaraja, Senin (27/12).

   Selain itu, mereka juga mengatakan sikap Bawaslu harusnya tetap mengawasi tahapan yang dimaksud, namun dalam hal ini dinilai Bawaslu tidak netral. “Kami mengganggap Bawaslu sebagai Lembaga independen harus berpatokan pada surat surat lembaga, karena itu merupakan administrasi lembaga yang harus dipertanggung jawabkan,” katanya.

Baca Juga :  Siapkan RS Darurat Untuk Tasien Covid Tanpa Gejala

   Menurut Walilo, saat penetapan syarat calon, KPU telah melakukan pembiaraan terhadap pasangan calon, namun Bawaslu Yalimo tetap tidak menjadikan temuan pelanggaran sesuai hasil pengawasan. “Itu dilihat dari tidak adanya salinan syarat calon yang diberikan kepada Bawaslu saat pendaftaran,” katanya.

   Ia menjelaskan Amar Putusan MK 154 memutuskan bahwa, sampai dengan tanggal 17 Desember, batas waktu penyelengaraan Pilkada di Yalimo sudah harus selesai selama 120 hari. Namun setelah lewat batas waktu,  belum ada putusan selanjutnya dari MK,  apa harus digelar Pemilu apa tidak, tapi KPU malah bertindak di luar perintah SK dengan alasan dana dan sebagainya, ini yang dinilai inkonstitusional.

Baca Juga :  Bupati Dukung Keputusan KPU, Pemilu Dilaksanakan 2024

   “Kami minta bawaslu Provinsi dan Kabupaten batalkan Tahapan KPU, karena sudah  bergerak di luar aturan,” katanya.

   Sementara itu, Calon Wakil Bupati Yalimo Nahum Mabel meminta masyarakat Yalimo untuk menahan diri di momen natal ini, dan tahapan KPU pihaknya memilih tidak mengikutinya. Dimana tanggal 3 –  5 Desember telah lakukan penerimaan calon, penetapan calon dan Senin (27/12) agenda pencabutan Nomor Undian. Namun pihaknya tidak akan mengikuti tahapan karena KPU sudah bergerak tanpa dasar hukum dari MK yang masa waktunya sudah habis sejak 17 Desember untuk Tahapan pelaksanaan Pilkada di Yalimo.

   “Kami tim kerja Yalimo menang  kami minta Masyarakat yalimo tetap tenang dan pecabutan Nomor Urut oleh KPU kami pasangan Urut Nomor 2 tidak akan menghadirinya, karena kami menungu gugatan di MK,” katanya. (oel/tri)

JAYAPURA-Ketua Tim Yalimo Menang dari pasangan Nomor Urut 2, Lakius Peyon dan Nahum Mabel, Aleksander Walilo menilai Ketua Bawaslu Provinsi Papua dan Bawaslu Yalimo tidak konsisten terhadap surat-surat pencegahan yang sudah dikeluarkan oleh Bawaslu. Karena itu, pihaknya minta agar tahapan Pilkada  yang digelar KPU Yalimo ini dihentikan, karena cacat hukum.

   “Kepada KPU, bahwa Bawaslu sudah mengingatkan untuk tetap melaksanakan tahapan sesuai amar putusan MK 120 hari kerja. Dan tindak lanjut surat pencegahan dari Bawaslu sudah jadikan temuan pelanggaran dan merekomendasikan kepada KPU bahwa KPU Yalimo terbukti melakukan pelanggaran administrasi pada bulan November, namun hingga sampai saat ini KPU tetap melaksanakan tahapan,” katanya, di Kotaraja, Senin (27/12).

   Selain itu, mereka juga mengatakan sikap Bawaslu harusnya tetap mengawasi tahapan yang dimaksud, namun dalam hal ini dinilai Bawaslu tidak netral. “Kami mengganggap Bawaslu sebagai Lembaga independen harus berpatokan pada surat surat lembaga, karena itu merupakan administrasi lembaga yang harus dipertanggung jawabkan,” katanya.

Baca Juga :  Siapkan RS Darurat Untuk Tasien Covid Tanpa Gejala

   Menurut Walilo, saat penetapan syarat calon, KPU telah melakukan pembiaraan terhadap pasangan calon, namun Bawaslu Yalimo tetap tidak menjadikan temuan pelanggaran sesuai hasil pengawasan. “Itu dilihat dari tidak adanya salinan syarat calon yang diberikan kepada Bawaslu saat pendaftaran,” katanya.

   Ia menjelaskan Amar Putusan MK 154 memutuskan bahwa, sampai dengan tanggal 17 Desember, batas waktu penyelengaraan Pilkada di Yalimo sudah harus selesai selama 120 hari. Namun setelah lewat batas waktu,  belum ada putusan selanjutnya dari MK,  apa harus digelar Pemilu apa tidak, tapi KPU malah bertindak di luar perintah SK dengan alasan dana dan sebagainya, ini yang dinilai inkonstitusional.

Baca Juga :  Bupati Nahor Letakkan Batu Pertama Pembangunan Tower  Bakti Said 

   “Kami minta bawaslu Provinsi dan Kabupaten batalkan Tahapan KPU, karena sudah  bergerak di luar aturan,” katanya.

   Sementara itu, Calon Wakil Bupati Yalimo Nahum Mabel meminta masyarakat Yalimo untuk menahan diri di momen natal ini, dan tahapan KPU pihaknya memilih tidak mengikutinya. Dimana tanggal 3 –  5 Desember telah lakukan penerimaan calon, penetapan calon dan Senin (27/12) agenda pencabutan Nomor Undian. Namun pihaknya tidak akan mengikuti tahapan karena KPU sudah bergerak tanpa dasar hukum dari MK yang masa waktunya sudah habis sejak 17 Desember untuk Tahapan pelaksanaan Pilkada di Yalimo.

   “Kami tim kerja Yalimo menang  kami minta Masyarakat yalimo tetap tenang dan pecabutan Nomor Urut oleh KPU kami pasangan Urut Nomor 2 tidak akan menghadirinya, karena kami menungu gugatan di MK,” katanya. (oel/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya