Saturday, March 28, 2026
24.7 C
Jayapura

RSUD Wamena: Pendapatan BLUD 2025 Rp40 Miliar

WAMENA – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan menyebut pendapatan badan layanan umum daerah (BLUD) RSUD pada tahun 2025 kurang lebih sebesar Rp40 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala RSUD Wamena dr Charles C Ratulangi dalam keterangan tertulis di Wamena, Kamis membenarkan pendatapan BLUD RSUD Wamena tahun 2025 Rp40 miliar.

“Ia pendapatan RSUD Wamena pada tahun 2025 sebesar 40 miliar, ini angka yang sangat luar biasa yang diperoleh pada tahun lalu,” katanya.

Menurut dia, RSUD Wamena telah menjadi BLUD yang regulasinya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018.

“Dalam aturannya BLUD itu memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan seperti pendapatan langsung digunakan, fleksibilitas tarif dan pengadaan barang atau jasa. Dasar hukum lainnya meliputi Undang-Undang UU Nomor 1 tahun 2004, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2005 jo. PP Nomor 74 tahun 2012,” ujarnya.

Baca Juga :  Godok Harmonisasi Perbup Pajak dan Retribusi untuk Tingkatkan PAD

Dia menjelaskan pendapatan yang diperoleh tersebut di luar dari anggaran seperti dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) dan lain sebagainya yang bersumber dari pemerintah daerah.

WAMENA – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan menyebut pendapatan badan layanan umum daerah (BLUD) RSUD pada tahun 2025 kurang lebih sebesar Rp40 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala RSUD Wamena dr Charles C Ratulangi dalam keterangan tertulis di Wamena, Kamis membenarkan pendatapan BLUD RSUD Wamena tahun 2025 Rp40 miliar.

“Ia pendapatan RSUD Wamena pada tahun 2025 sebesar 40 miliar, ini angka yang sangat luar biasa yang diperoleh pada tahun lalu,” katanya.

Menurut dia, RSUD Wamena telah menjadi BLUD yang regulasinya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018.

“Dalam aturannya BLUD itu memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan seperti pendapatan langsung digunakan, fleksibilitas tarif dan pengadaan barang atau jasa. Dasar hukum lainnya meliputi Undang-Undang UU Nomor 1 tahun 2004, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2005 jo. PP Nomor 74 tahun 2012,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemkot Harus Optimalkan PAD Dengan Melakukan Kolaborasi Diberbagai Sektor

Dia menjelaskan pendapatan yang diperoleh tersebut di luar dari anggaran seperti dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) dan lain sebagainya yang bersumber dari pemerintah daerah.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/