Saturday, April 20, 2024
31.7 C
Jayapura

Plt.Sekda: Langgar Instruksi Bupati, Izin Usaha Dicabut!

Pertokoan di dalam Kota Wamena yang mulai tutup sejak Jumat (27/3) siang hari. Pemkab Jayawijaya memberi sanksi tegas bagi pelaku usaha bila melanggar ketentuan batas waktu aktifitas usaha.  ( FOTO: Denny/Cepos)

WAMENA-Pembatasan   aktifitas masyarakat di Wamena mulai dilakukan. Bahkan pihak kepolisian terus melakukan pengawasan agar toko, kios , warung makan, restaurant dan  pasar tak beraktifitas. Termasuk  penarik becak, ojek, angkutan umum tak beraktifitas pada waktu yang telah ditentukan selama social distancing (pembatasan sosial) ini dilakukan untuk pencegahan Covid 19.

   Plt Sekda jayawijaya, Tinggal Wusono mengungkapkan bahwa dari hasil kesepakatan gubernur dengan Forkopimda Provinsi yang dihadiri bupati/wali kota, Pemkab Jayawijaya sendiri sudah mengeluarkan instruksi bupati. Intinya   bupati melarang masyarakat melakukan perkumpulan dalam jumlah besar dan menghindari aktifitas  keluar rumah yang tidak perlu atau mendesak.

  “ Kami dari pemda Jayawijaya melakukan pembatasan kaitanya dengan operasional pasar tradisional maupun pasar modern, kita ijinkan dari jam 6 pagi sampai jam 2 siang dan dari jam 12 siang sampai jam 4 sore khusus untuk mama- mama penjual makanan siap saji,”ungkapnya jumat (27/3) kemarin.

Baca Juga :  Pulihkan Wamena, Pemkab Komitmen Jaga Keamanan Masyarakat

  Keputusan ini dikeluarkan dengan pertimbangan masyarakat di Jayawijaya banyak yang di kampung-kampung, sehingga pemda Jayawijaya kelonggaran dua jam dari pada yang diimbau oleh provinsi. Ia berharap  mama-mama yang berjualan pangan lokal masih ada ruang untuk mereka kembali ketika proses jual beli selesai dilakukan pada batasan waktu yang diberikan.

  “Kami memberikan seruan untuk ditindaklanjuti bagi para pengelola ruko, rumah kios, warung makan, cafe kami memberikan toleransi buka mulai jam 6 sampai jam 2 siang.”jelas Tinggal Wusono

  Sementara untuk aktivitas abang becak, tukang ojek dan supir angkot, taksi, karena mobilitas masyarakat perlu juga melayani sehingga pemerintah berikan waktu dari jam 6 pagi sampai jam 4 sore.

  “Terkait dengan penertiban ini, bagi pelaku usaha ketika tidak ikuti anjuran, pemda berikan sanksi pencabutan izin usaha. tentunya tidak bisa dijalankan sendiri oleh pemda sehingga atas dasar komunikasi bersama antara Bupati dan Kapolres dan Dandim, nantinya akan dilakukan penertiban baik itu oleh kepolisian, TNI dan satpol PP.”ucap Plt Sekda

Baca Juga :  Kota Wamena Kurang Kondusif, LMA dan Tokoh Agama Prihatin

   Secara terpisah Kapolres Jayawijaya melalui Wakapolres Jayawijaya Kompol Leonardo Yoga mengungkapkan bahwa  yang lebih penting dari penertiban ini adalah kesadaran masyarakat yang mematuhi instruksi dari pemerintah tetap di rumah, bekerja dari rumah, dan keluar hanya untuk pekerjaan yang penting saja, jangan ke tempat hiburan dan menjaga jarak antara manusia dan juga hewan.

  “Kita dari TNI/Polri terlibat bersama dalam melakukan penertiban masyarakat untuk kepentingan semua bukan kepentingan perorangan atau kelompok tertentu , kita menertibkan apa yang sudah diatur menertibkan masyarakat dipasar dan dalam Kota Wamena,”beber Leonardo Yoga. (jo/tri)

Pertokoan di dalam Kota Wamena yang mulai tutup sejak Jumat (27/3) siang hari. Pemkab Jayawijaya memberi sanksi tegas bagi pelaku usaha bila melanggar ketentuan batas waktu aktifitas usaha.  ( FOTO: Denny/Cepos)

WAMENA-Pembatasan   aktifitas masyarakat di Wamena mulai dilakukan. Bahkan pihak kepolisian terus melakukan pengawasan agar toko, kios , warung makan, restaurant dan  pasar tak beraktifitas. Termasuk  penarik becak, ojek, angkutan umum tak beraktifitas pada waktu yang telah ditentukan selama social distancing (pembatasan sosial) ini dilakukan untuk pencegahan Covid 19.

   Plt Sekda jayawijaya, Tinggal Wusono mengungkapkan bahwa dari hasil kesepakatan gubernur dengan Forkopimda Provinsi yang dihadiri bupati/wali kota, Pemkab Jayawijaya sendiri sudah mengeluarkan instruksi bupati. Intinya   bupati melarang masyarakat melakukan perkumpulan dalam jumlah besar dan menghindari aktifitas  keluar rumah yang tidak perlu atau mendesak.

  “ Kami dari pemda Jayawijaya melakukan pembatasan kaitanya dengan operasional pasar tradisional maupun pasar modern, kita ijinkan dari jam 6 pagi sampai jam 2 siang dan dari jam 12 siang sampai jam 4 sore khusus untuk mama- mama penjual makanan siap saji,”ungkapnya jumat (27/3) kemarin.

Baca Juga :  Pulihkan Wamena, Pemkab Komitmen Jaga Keamanan Masyarakat

  Keputusan ini dikeluarkan dengan pertimbangan masyarakat di Jayawijaya banyak yang di kampung-kampung, sehingga pemda Jayawijaya kelonggaran dua jam dari pada yang diimbau oleh provinsi. Ia berharap  mama-mama yang berjualan pangan lokal masih ada ruang untuk mereka kembali ketika proses jual beli selesai dilakukan pada batasan waktu yang diberikan.

  “Kami memberikan seruan untuk ditindaklanjuti bagi para pengelola ruko, rumah kios, warung makan, cafe kami memberikan toleransi buka mulai jam 6 sampai jam 2 siang.”jelas Tinggal Wusono

  Sementara untuk aktivitas abang becak, tukang ojek dan supir angkot, taksi, karena mobilitas masyarakat perlu juga melayani sehingga pemerintah berikan waktu dari jam 6 pagi sampai jam 4 sore.

  “Terkait dengan penertiban ini, bagi pelaku usaha ketika tidak ikuti anjuran, pemda berikan sanksi pencabutan izin usaha. tentunya tidak bisa dijalankan sendiri oleh pemda sehingga atas dasar komunikasi bersama antara Bupati dan Kapolres dan Dandim, nantinya akan dilakukan penertiban baik itu oleh kepolisian, TNI dan satpol PP.”ucap Plt Sekda

Baca Juga :  Bangun Sinergitas Untuk Amankan Pelaksanaan Pemilu

   Secara terpisah Kapolres Jayawijaya melalui Wakapolres Jayawijaya Kompol Leonardo Yoga mengungkapkan bahwa  yang lebih penting dari penertiban ini adalah kesadaran masyarakat yang mematuhi instruksi dari pemerintah tetap di rumah, bekerja dari rumah, dan keluar hanya untuk pekerjaan yang penting saja, jangan ke tempat hiburan dan menjaga jarak antara manusia dan juga hewan.

  “Kita dari TNI/Polri terlibat bersama dalam melakukan penertiban masyarakat untuk kepentingan semua bukan kepentingan perorangan atau kelompok tertentu , kita menertibkan apa yang sudah diatur menertibkan masyarakat dipasar dan dalam Kota Wamena,”beber Leonardo Yoga. (jo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya