Thursday, March 28, 2024
26.7 C
Jayapura

Raih Suara Terbanyak, Kursi Ketua DPRD Haknya PKB

JAYAPURA- Anggota DPRD Kabupaten Paniai dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Zakeus Obaipa mengatakan, kursi Ketua DPRD Kabupaten Paniai yang definitif harus dari anggota DPRD Kabupaten Paniai yang memiliki suara terbanyak dari partai pemenang, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Paniai pada pemilu legislatif (Pileg) tahun 2019.

Zakeus Obaipa (FOTO: Zakeus Obaipa For Cepos)

  “Kursi Ketua DPRD Kabupaten Paniai yang definitif harus diberikan kepada anggota DPRD Kabupaten Paniai dari PKB yang memiliki suara terbanyak,” kata Zakeus, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Senin (29/6).

  Dimana partai pemenang dalam pemilu legislatif tahun 2019 di Kabupaten Paniai adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan perolehan 4 kursi. Dimana dari ari 4 kursi ini terdiri dari Zakeus Obaipa memperoleh suara sebanyak 3.030 suara, Ran Gobai memperoleh suara sebanyak 2.369 suara,  Ham Yogi, S.E memperoleh suara sebanyak 2.096 suara, Dan Sem Nawipa memperoleh suara sebanyak 2.056 suara. 

Baca Juga :  Antisipasi Arus Balik, Trigana Berlakukan 3 Kali Penerbangan

  Dengan demikian, maka Zakeus meminta, Surat Keputusan (SK) Ketua DPRD Kabupaten Paniai yang definitif harus berdasarkan suara terbanyak dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Paniai, yaitu atas nama dirinya Zakeus Obaipa dengan jumlah suara 3.030 suara.

  “Saya berharap SK Ketua DPRD Kabupaten Paniai periode 2019-2024 yang definitif harus berdasarkan suara terbanyak dari PKB sebagai partai pemenang di Kabupaten Paniai dalam pemilu legislatif tahun 2019,” harapnya.

   Zakeus menjelaskan, dirinya selaku Anggota DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang memiliki suara terbanyak di Kabupaten Paniai dan suara terbanyak di PKB dari Dapil II yang meliputi Distrik Siriwo, Distrik Obano, Distrik Teluk Deya, Distrik Kebo, Distrik Yagai, Distrik Muye, dan Distrik Nakama. Namun demikian, dirinya mendapatkan suara terbanyak dari Distrik Siriwo yang meliputi 12 kampung. 

Baca Juga :  Tidak Ada Demo Tolak DOB di Wamena

   “Saya sendiri telah mendapatkan surat rekomendasi dari DPC Partai Kebangkitan Bangsa Nomor 110/PKB-PAN/VII/2019 untuk melengkapi persyaratan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Paniai periode 2019-2020. Oleh karena itu, SK Ketua DPRD Kabupaten Paniai harus sesuai dengan partai pemenang dan suara terbanyak di DPRD Kabupaten Paniai yang berasal dari PKB,” jelasnya. (bet/tri)

JAYAPURA- Anggota DPRD Kabupaten Paniai dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Zakeus Obaipa mengatakan, kursi Ketua DPRD Kabupaten Paniai yang definitif harus dari anggota DPRD Kabupaten Paniai yang memiliki suara terbanyak dari partai pemenang, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Paniai pada pemilu legislatif (Pileg) tahun 2019.

Zakeus Obaipa (FOTO: Zakeus Obaipa For Cepos)

  “Kursi Ketua DPRD Kabupaten Paniai yang definitif harus diberikan kepada anggota DPRD Kabupaten Paniai dari PKB yang memiliki suara terbanyak,” kata Zakeus, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Senin (29/6).

  Dimana partai pemenang dalam pemilu legislatif tahun 2019 di Kabupaten Paniai adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan perolehan 4 kursi. Dimana dari ari 4 kursi ini terdiri dari Zakeus Obaipa memperoleh suara sebanyak 3.030 suara, Ran Gobai memperoleh suara sebanyak 2.369 suara,  Ham Yogi, S.E memperoleh suara sebanyak 2.096 suara, Dan Sem Nawipa memperoleh suara sebanyak 2.056 suara. 

Baca Juga :  Pemilik Hak Ulayat Bawa  Pemkab Lanny Jaya  Keranah Hukum

  Dengan demikian, maka Zakeus meminta, Surat Keputusan (SK) Ketua DPRD Kabupaten Paniai yang definitif harus berdasarkan suara terbanyak dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Paniai, yaitu atas nama dirinya Zakeus Obaipa dengan jumlah suara 3.030 suara.

  “Saya berharap SK Ketua DPRD Kabupaten Paniai periode 2019-2024 yang definitif harus berdasarkan suara terbanyak dari PKB sebagai partai pemenang di Kabupaten Paniai dalam pemilu legislatif tahun 2019,” harapnya.

   Zakeus menjelaskan, dirinya selaku Anggota DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang memiliki suara terbanyak di Kabupaten Paniai dan suara terbanyak di PKB dari Dapil II yang meliputi Distrik Siriwo, Distrik Obano, Distrik Teluk Deya, Distrik Kebo, Distrik Yagai, Distrik Muye, dan Distrik Nakama. Namun demikian, dirinya mendapatkan suara terbanyak dari Distrik Siriwo yang meliputi 12 kampung. 

Baca Juga :  Pasca Tewasnya Dua Warga Sipil, Patroli Ditingkatkan

   “Saya sendiri telah mendapatkan surat rekomendasi dari DPC Partai Kebangkitan Bangsa Nomor 110/PKB-PAN/VII/2019 untuk melengkapi persyaratan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Paniai periode 2019-2020. Oleh karena itu, SK Ketua DPRD Kabupaten Paniai harus sesuai dengan partai pemenang dan suara terbanyak di DPRD Kabupaten Paniai yang berasal dari PKB,” jelasnya. (bet/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya