WAMENA – Gubernur Papua Pegunungan Dr (HC) John Tabo, SE, M.B.A memberikan peringatan kepada seluruh pejabat eselon II dan eselon III segera menyampaikan laporan kekayaan alias Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
“Saya minta kepada seluruh OPD percepat LHKPN, ini juga mempengaruhi penerimaan dan pendapatan kita dari pusat. Oleh karena itu, saya minta agar segera melaporkannya,” tegas Gubenur Tabo di sela-sela apel pagi Senin (26/1)
Gubernur menyampaikan bahwa pelaporan LHKPN tahun 2024 telah rampung. Oleh karena, seluruh pejabat diwajibkan melaporkan LHKPN tahun 2025. Sebagai gubernur ia juga ikut melaporkan LHKPN, sehingga diharapkan seluruh pejabat dapat mematuhi aturan dan menyelesaikan kewajiban pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pelaporan LHKPN bukanlah sekadar formalitas, melainkan wujud nyata komitmen setiap pejabat negara dalam mencegah tindak pidana korupsi.”jelasnya
Ia menyatakan, salah satu sanksi yang diberikan adalah penundaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Kebijakan ini dinilai efektif sebagai instrumen untuk mendorong kepatuhan. LHKPN merupakan instrumen penting yang dikelola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
WAMENA – Gubernur Papua Pegunungan Dr (HC) John Tabo, SE, M.B.A memberikan peringatan kepada seluruh pejabat eselon II dan eselon III segera menyampaikan laporan kekayaan alias Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
“Saya minta kepada seluruh OPD percepat LHKPN, ini juga mempengaruhi penerimaan dan pendapatan kita dari pusat. Oleh karena itu, saya minta agar segera melaporkannya,” tegas Gubenur Tabo di sela-sela apel pagi Senin (26/1)
Gubernur menyampaikan bahwa pelaporan LHKPN tahun 2024 telah rampung. Oleh karena, seluruh pejabat diwajibkan melaporkan LHKPN tahun 2025. Sebagai gubernur ia juga ikut melaporkan LHKPN, sehingga diharapkan seluruh pejabat dapat mematuhi aturan dan menyelesaikan kewajiban pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pelaporan LHKPN bukanlah sekadar formalitas, melainkan wujud nyata komitmen setiap pejabat negara dalam mencegah tindak pidana korupsi.”jelasnya
Ia menyatakan, salah satu sanksi yang diberikan adalah penundaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Kebijakan ini dinilai efektif sebagai instrumen untuk mendorong kepatuhan. LHKPN merupakan instrumen penting yang dikelola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).