Thursday, May 9, 2024
24.7 C
Jayapura

Bupati Usman: Pengurusan Surat Izin Usaha Harus Tepat Waktu!

KARUBAGA-Bupati Tolikara, Usman G. Wanimbo, SE.M.Si Untuk  mengungkapkan bahwa untuk menjalankan usaha secara resmi, setiap pengusaha wajib memiliki surat izin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah. Dengan memiliki surat izin, maka pengusaha telah patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bupati Tolikara, Usman G. Wanimbo, SE.M.Si saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Aturan Perundang-undangan yang digelar DPMPTSP Kabupaten Tolikara di Karubaga, Rabu (25/11). ( FOTO: Diskominfo for Cepos)

   “Pengurusan surat izin usaha harus terjadwal dan tepat waktu. Tidak dibenarkan jika seorang pengusaha tidak memiliki surat izin usaha lalu memaksakan diri untuk mendapatkan pekerjaan. Jadi harus ada perencanaan dan target yang jelas,” kata Bupati Usman G. Wanimbo saat membuka secara resmi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Aturan Perundang-undangan yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tolikara di Karubaga, Rabu (25/11/2020).

   Bupati Usman  juga menegaskan, semua pejabat tidak diperkenankan melibatkan keluarga terutama istri dan anak dalam pekerjaan kedinasan. Pejabat negara harus fokus pada tugas pelayanan dan menjauhkan upaya mencari keuntungan dalam setiap tugas dan pekerjaan kedinasan.

  “Saya tidak mau melihat istri atau anak pejabat terlibat menjadi rekanan pemerintah. Kita mengelola uang pemerintah harus transparan. Kalau istri dan anak terlibat, maka dalam pemikiran seorang birokrasi akan berubah menjadi pebisnis. Birokrasi dan bisnis itu berbeda. Birokrasi tekankan pelayanan sedangkan bisnis mengejar keuntungan,” tegas Bupati Usman G. Wanimbo.

Baca Juga :  Lima Motor Hasil Curanmor Dikembalikan ke Pemiliknya

   Ke depan, lanjut Bupati,  semua layanan perizinan di Kabupaten Tolikara menggunakan sistem online. Oleh karena itu, pihaknya memberikan apresiasi kepada DPMPTSP Kota Jayapura yang telah membangun kerja sama dengan DPMPTSP Kabupaten Tolikara dalam Bimtek Aturan Perundang-undangan dan penerapan Aplikasi terbaru dalam layanan perijinan secara online.

   “Jadi saya berharap semua peserta   dapat mengikuti Bimtek ini sebaik mungkin. Kepada pimpinan dan staf dari OPD lain yang hadir dalam kegiatan ini, nanti bisa menyampaikan kepada rekanan tentang apa yang diperoleh dari Bimtek perundang-undangan,” pesan Bupati Usman G. Wanimbo.

    Hal yang sama dikatakan Kepala DPMPTSP Kabupaten Tolikara, Tery J. Yikwa, SE. Menurutnya, setelah semua perangkat layanan digital terpasang, DPMPTSP Kabupaten Toliakara akan menerapkan pelayanan sistem online.

   “Dalam pelayanan sistem online, pengusaha atau masyarakat dapat melakukan pendaftaran sekaligus memantau perkembangan permohonan perijinan dari rumah,” ucapnya.

Baca Juga :  Gedung Eks Dukcapil Deiyai Terbakar

   Tery J. Yikwa juga mengungkapkan, demi mempelancar urusan perizinan, pihaknya membangun kerja sama dengan lembaga atau instansi yang lebih berkompeten dan telah menerapkan sistem layanan terbaru. Dalam hal ini, terhitung sejak tahun 2019, pihaknya menggandeng DPMPTSP Kota Jayapura dalam rangka peningkatan pelayanan dengan sistem terbaru.

    Dikatakan pula, DPMPTSP merupakan salah satu dinas yang melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat dalam hal mengurus surat perijinan. Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen mengedepankan pelayanan prima, cepat dan tepat waktu.

“Kepada seluruh pengusaha, kami meminta agar selalu memperhatikan syarat-syarat dalam mengurus surat perjijinan. Pada prinsipnya kami selalu berusaha semaksimal mungkin dalam pelayanan demi terwujudnya Tolikara yang maju, unggul dan mandiri,” pungkasnya.

   Bimtek Aturan Perundang-undangan dihadiri puluhan pengusaha bersama pimpinan dan Staf OPD di lingkungan Pemkab Tolikara. Pemateri Bimtek dari DPMPTSP Kota Jayapura terdiri dari Kasubbid Jasa Usaha, Elias Yacobus Tanlain, SE, bersama dua orang Staf IT yakni Irwan Irianto dan Marsmo Idis.[Diskominfo Tolikara]

KARUBAGA-Bupati Tolikara, Usman G. Wanimbo, SE.M.Si Untuk  mengungkapkan bahwa untuk menjalankan usaha secara resmi, setiap pengusaha wajib memiliki surat izin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah. Dengan memiliki surat izin, maka pengusaha telah patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bupati Tolikara, Usman G. Wanimbo, SE.M.Si saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Aturan Perundang-undangan yang digelar DPMPTSP Kabupaten Tolikara di Karubaga, Rabu (25/11). ( FOTO: Diskominfo for Cepos)

   “Pengurusan surat izin usaha harus terjadwal dan tepat waktu. Tidak dibenarkan jika seorang pengusaha tidak memiliki surat izin usaha lalu memaksakan diri untuk mendapatkan pekerjaan. Jadi harus ada perencanaan dan target yang jelas,” kata Bupati Usman G. Wanimbo saat membuka secara resmi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Aturan Perundang-undangan yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tolikara di Karubaga, Rabu (25/11/2020).

   Bupati Usman  juga menegaskan, semua pejabat tidak diperkenankan melibatkan keluarga terutama istri dan anak dalam pekerjaan kedinasan. Pejabat negara harus fokus pada tugas pelayanan dan menjauhkan upaya mencari keuntungan dalam setiap tugas dan pekerjaan kedinasan.

  “Saya tidak mau melihat istri atau anak pejabat terlibat menjadi rekanan pemerintah. Kita mengelola uang pemerintah harus transparan. Kalau istri dan anak terlibat, maka dalam pemikiran seorang birokrasi akan berubah menjadi pebisnis. Birokrasi dan bisnis itu berbeda. Birokrasi tekankan pelayanan sedangkan bisnis mengejar keuntungan,” tegas Bupati Usman G. Wanimbo.

Baca Juga :  KPU Tolikara Temukan 110 Surat Suara Rusak

   Ke depan, lanjut Bupati,  semua layanan perizinan di Kabupaten Tolikara menggunakan sistem online. Oleh karena itu, pihaknya memberikan apresiasi kepada DPMPTSP Kota Jayapura yang telah membangun kerja sama dengan DPMPTSP Kabupaten Tolikara dalam Bimtek Aturan Perundang-undangan dan penerapan Aplikasi terbaru dalam layanan perijinan secara online.

   “Jadi saya berharap semua peserta   dapat mengikuti Bimtek ini sebaik mungkin. Kepada pimpinan dan staf dari OPD lain yang hadir dalam kegiatan ini, nanti bisa menyampaikan kepada rekanan tentang apa yang diperoleh dari Bimtek perundang-undangan,” pesan Bupati Usman G. Wanimbo.

    Hal yang sama dikatakan Kepala DPMPTSP Kabupaten Tolikara, Tery J. Yikwa, SE. Menurutnya, setelah semua perangkat layanan digital terpasang, DPMPTSP Kabupaten Toliakara akan menerapkan pelayanan sistem online.

   “Dalam pelayanan sistem online, pengusaha atau masyarakat dapat melakukan pendaftaran sekaligus memantau perkembangan permohonan perijinan dari rumah,” ucapnya.

Baca Juga :  LSM KPK Tipikor Siap Awasi Anggaran Pemerintah Tolikara

   Tery J. Yikwa juga mengungkapkan, demi mempelancar urusan perizinan, pihaknya membangun kerja sama dengan lembaga atau instansi yang lebih berkompeten dan telah menerapkan sistem layanan terbaru. Dalam hal ini, terhitung sejak tahun 2019, pihaknya menggandeng DPMPTSP Kota Jayapura dalam rangka peningkatan pelayanan dengan sistem terbaru.

    Dikatakan pula, DPMPTSP merupakan salah satu dinas yang melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat dalam hal mengurus surat perijinan. Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen mengedepankan pelayanan prima, cepat dan tepat waktu.

“Kepada seluruh pengusaha, kami meminta agar selalu memperhatikan syarat-syarat dalam mengurus surat perjijinan. Pada prinsipnya kami selalu berusaha semaksimal mungkin dalam pelayanan demi terwujudnya Tolikara yang maju, unggul dan mandiri,” pungkasnya.

   Bimtek Aturan Perundang-undangan dihadiri puluhan pengusaha bersama pimpinan dan Staf OPD di lingkungan Pemkab Tolikara. Pemateri Bimtek dari DPMPTSP Kota Jayapura terdiri dari Kasubbid Jasa Usaha, Elias Yacobus Tanlain, SE, bersama dua orang Staf IT yakni Irwan Irianto dan Marsmo Idis.[Diskominfo Tolikara]

Berita Terbaru

Artikel Lainnya