WAMENA–Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan (Disnakerindag) Kabupaten Jayawijaya menertibkan Depot Air Minum tanpa izin (ilegal) yang dijual di sejumlah kios di jalan SD Percobaan Wamena, Kamis (24/8), kemrin.
Kepala Disnakerindag melalui Kepala Seksi Pengadaan dan Penyaluran Ekspor-Impor, Sammy Rumbino menyatakan, keberadaan depot pengisian air minum yang diperjualbelikan di sejumlah kios ini semakin marak, sehingga pihaknya bersama PT Pikeyro dan Aqwen melakukan penindakan dan penertiban.
“Jangan sampai ada warga yang tak mengerti, lalu membeli dan terjadi sesuatu yang tak diinginkan, nanti perusahaan air minum yang memiliki izin AMDK seperti Aqwen dan Pikeyro yang disalahkan,”ungkapnya saat ditemui di Jalan SD Percobaan Wamena, Kamis, (24/8), kemarin.
Ia mengaku, sebenarnya air depot ini boleh saja diperjualbelikan, namun hanya dikonsumsi pribadi untuk pembelinya seperti untuk mandi, masak, mencuci dan aktivitas lainnya, tidak bisa diperjual belikan kepada masyarakat, sedangkan yang bisa dijual itu hanya air yang memiliki izin AMDK seperti Pikeyro dan Aqwen.
“ Dua perusahaan air minum kemasan yang ada di Kota Wamena ini sudah memiliki izin dari BPOM Jayapura, namun untuk depot tidak bisa diperjual-belikan untuk dikonsumsi masyarakat, ini yang kita tertibkan,”katanya.
Ia menambahkan, air dari depot ini tidak bisa dikonsumsi oleh masyarakat, hanya bisa digunakan untuk aktivitas lain seperti mencuci, mandi, sebab tak memiliki izin resmi dari BPOM, oleh karena itu, pihaknya mengantisipasi dengan melakukan sidak dan razia di sejumlah kios di Kota Wamena.
“Kita sita semua air dari depot yang diperjual belikan dalam kios, sebab kalau air ini bermasalah kepada masyarakat yang terkena imbasnya adalah perusahaan yang memiliki izin resmi ,”tutupnya. (jo/tho)