WAMENA–Pengadilan Negeri (PN) Wamena pada semester pertama Tahun 2023 menyidangkan 30 perkara, sementara perkara yang telah disidangkan dan diputus mencpai 108 perkara, termasuk perkara dari tahun sebelumnya.
Kepala Bidang Humas sekaligus Hakim Pengadilan Negeri Wamena, Saifullah Anwar, SH, MH menyatakan, per 24 Mei 2023, perkara yang masuk dari Januari sampai saat ini 30 perkara pidana, klasifikasinya, perjuadian, narkotika, penganiayaan, pembunuhan, kesusilaan, kejahatan yang membahayakan keamanan umum (pengerusakan barang), dan kasus perlindungan anak.
Sementara perkara perdata ada 3 gugatan perceraian yang masuk, satu sudah diputus, satu masih dalam persidangan, sedangkan yang satunya belum disidangkan, karena baru masuk Rabu, (24/5), kemarin.
Sedangkan perkara perdata gugatan sederhana yang nominalnya di bawah Rp 500 juta, masalah hutang piutang antara perbankan dengan nasabah ada 3 perkara dan telah diputus.(jo/tho)