Thursday, March 12, 2026
27.5 C
Jayapura

Semester Pertama, PN Wamena Sidangkan 30 Perkara

WAMENA–Pengadilan Negeri (PN) Wamena pada semester pertama Tahun 2023 menyidangkan  30 perkara, sementara perkara yang telah disidangkan dan diputus mencpai 108 perkara, termasuk perkara dari tahun sebelumnya.

Kepala Bidang Humas sekaligus Hakim Pengadilan Negeri Wamena, Saifullah Anwar, SH, MH menyatakan, per 24 Mei 2023, perkara yang masuk dari Januari sampai saat ini 30 perkara pidana, klasifikasinya, perjuadian, narkotika, penganiayaan, pembunuhan, kesusilaan, kejahatan yang membahayakan keamanan umum (pengerusakan barang), dan kasus perlindungan anak.

Sementara perkara perdata ada 3 gugatan perceraian yang masuk, satu sudah diputus, satu masih dalam persidangan, sedangkan yang satunya belum disidangkan, karena baru masuk Rabu, (24/5), kemarin.

Baca Juga :  2024 Dinkes Kejar Penurunan Stunting Jayawijaya Hingga 14 Persen dari 28 Persen

Sedangkan perkara perdata gugatan sederhana yang nominalnya di bawah Rp 500 juta, masalah hutang piutang antara perbankan dengan nasabah ada 3 perkara dan telah diputus.(jo/tho)

WAMENA–Pengadilan Negeri (PN) Wamena pada semester pertama Tahun 2023 menyidangkan  30 perkara, sementara perkara yang telah disidangkan dan diputus mencpai 108 perkara, termasuk perkara dari tahun sebelumnya.

Kepala Bidang Humas sekaligus Hakim Pengadilan Negeri Wamena, Saifullah Anwar, SH, MH menyatakan, per 24 Mei 2023, perkara yang masuk dari Januari sampai saat ini 30 perkara pidana, klasifikasinya, perjuadian, narkotika, penganiayaan, pembunuhan, kesusilaan, kejahatan yang membahayakan keamanan umum (pengerusakan barang), dan kasus perlindungan anak.

Sementara perkara perdata ada 3 gugatan perceraian yang masuk, satu sudah diputus, satu masih dalam persidangan, sedangkan yang satunya belum disidangkan, karena baru masuk Rabu, (24/5), kemarin.

Baca Juga :  Siapkan Bantuan Bagi 21 Distrik Yang Terdampak Banjir

Sedangkan perkara perdata gugatan sederhana yang nominalnya di bawah Rp 500 juta, masalah hutang piutang antara perbankan dengan nasabah ada 3 perkara dan telah diputus.(jo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya